DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Tinjauan Yuridis Kedudukan DNA Dalam Menentukan Kebenaran Materiil Pada Pembuktian Tindak Pidana
PENGARANG:DHEA AMALIAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-13


Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang kedudukan DNA dalam menemukan kebenaran materiil pada pembuktian tindak pidana dan untuk mengetahui tentang pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menangani hal-hal yang berkaitan dengan DNA sehingga dapat membantu dalam menemukan kebenaran materiil pada pembuktian tindak pidana. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya yang berhubungan dengan Tinjauan Yuridis kedudukan DNA Dalam Menentukan Kebenaran Materiil.

 

1. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : PertamaAlat bukti DNA belum diatur secara khusus didalam perundang-undangan di Indonesia. Namun dalam praktiknya dapat digunakan hakim dalam persidangan demi mencari kebenaran materiil, di Indonesaia sudah ada beberapa kasus yang menggunakan alat bukti DNA yang sesuai dengan tujuan hukum acara pidana yaitu untuk menemukan kebenaran materiil. Hakim biasanya menggunakan alat bukti DNA ini, untuk mencari informasi genetik untuk menemukan siapa ayah dari bayi didalam kasus perzinahan yang kekurangan alat bukti, maka dilakukanlah tes DNA ini. Kedua : Kedudukan hasil tes DNA dalam dalam pembuktian perkara pidana di Indonesia yaitu berdasarkan pasal 184 KUHAP dapat perpesan sebagai alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat. Hasil pemeriksaan DNA sebagai alat bukti dalam pengungkapan kasus-kasus pidana dapat digunakan pada tingkat penyidikan yang diserta dengan sumpah kemudia dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan ahli. Alat bukti tersebut akan menjadi alat bukti surat jika Oleh Jaksa Penuntut Umum hanya mengajikannya di persidangan tanpa disertai dengan pamaparan oleh ahli forensik DNA di  depan persidangan. Selain itu, penerapan konkret alat bukti hasil tes DNA dalam perkara pidana tidak dijadikan alat bukti tunggal oleh majelis hakim, harus didampingi dengan alat bukti yang lainnya. Alat bukti surat dan keterangan ahli menjadi sumber petunjuk oleh majelis hakim pengadilan dalam mempertimbangkan pelaku dapat atau tidaknya dibebani pertanggungjawaban pidana.

Kata Kunci : kedudukan DNA,  kebenaran materiil, pembuktian tindak pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI