DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PEMERIKSAAN OLEH PENYIDIK
PENGARANG:NADIA SAPUTRI F.
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-13


Tujuan dari skripsi ini adalah Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada tersangka pada saat proses pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik. Untuk mengetahui suatu penghambat atas pemberian Perlindungan hukum yang diberikan terhadap tersangka pada saat proses pemeriksaan oleh penyidik.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum Normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian dibandingkan dan ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti.

Menurut hasil penelitian skripsi ini menghasilkan bahwa : PertamaPengaturan tentang perlindungan hukum tersangka yang mengalami tindak kekerasan dalam proses penyidikan belum mempunyai peraturan yang kusus,jadi masih banyak celah untuk aparat penegak hukum melakukan tindak kekerasan dalam proses penyidikan,sehingga semua hak-hak tersangka yang seharusnya di lindungi malah seringkali di abaikan oleh aparat penegak hukum, sehingga terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan bagi masyarakat kususnya yang mengalami kasus hukum. Kedua, Pertanggung jawaban pidana terhadap penyidik yang melakukan tindak kekerasan adalah berdasarkan dengan pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum dari Anggota Kepolisian Republikk Indonesia “Proses peradilan pidana bagi anggota kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum”.Jadi apabila penyidik melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap tersangka sesuai dengan pasal 422 KUHP, maka penyidik menjalani proses peradilan seperti biasa yang tertulis dalam KUHAP. Namun pada kenyataannya masih banyak aparat penegak hukum kususnya penyidik yang melakukan tindak kekerasan dalam menjalankan tugasnya lepas dari jeratan hukum. Serta tidak efektifnya pengawasan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh atasan berdasarkan peraturan bareskrim tentang pengawasan penyidikan dan perluya di revisi peraturan ini agar dapat mengoptimalkan proses pengawasan proses penyidikan. Karen kurangnya ruang untuk tersangka melaporkan tindakan penyidik yang melakukan kekerasan.

 

Kata Kunci : Perlindungan, Tersangka, Penyidik

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI