DIGITAL LIBRARY



JUDUL:LEGALITAS YAYASAN DALAM MENGAJUKAN KREDIT KEPADA BANK KONVENSIONAL
PENGARANG:AHMAD 'ADLAN NAJI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-14


Tesis ini berjudul Legalitas Yayasan Dalam Mengajukan Kredit Kepada Bank Konvensional. Tujuannya Untuk menganalisa apakah yayasan dapat mengajukan kredit kepada bank konvensional dan untuk menganalisa apakah aset yayasan dapat dijadikan jaminan atas redit kepada Bank konvensional terkait adanya asas kehati-hatian. Metode penelitian terdiri dari Tipe penelitian adalah Doctrinal Research, Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif, Sifat penelitian adalah penelitian preskriptif analitis, Bahan hukum yang di gunakan yakni bahan hukum premier,sekunder,dan tersier, Teknik pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, menganalisi bahan hukum secara analisis kualitatif dengan pendekatan undang-undang. Menurut hasil penelitian pada rumusan masalah pertama Yayasan bisa mendapatkan pemasukan, melalui badan usaha milik yayasan atau yayasan turut serta menyertakan modal dalam kegiatan usaha selama tidak lebih dari 25% dari harta kekayaan yayasan Artinya yayasan bisa menghasilkan pemasukan meskipun dengan cara tidak langsung, hal ini menjadi peluang untuk yayasan bisa mendapatkan kredit karena sebagaimana pada umumnya dalam proses kredit perbankan sangat mengedepankan asas kehati-hatian dan salah satu prinsip yang sangat ditekankan ialah prinsip payment dari 7P dan repayment dari 3R yaitu tentang kesanggupan debitur untuk membayar kredit. Menurut hasil penelitian pada rumusan masalah kedua yayasan sebagai lembaga berbadan hukum yang memiliki kekayaan sendiri terpisah dengan kekayaan organ maka seharusnaya bank konvensional juga dapat memberikan kredit kepada yayasan. Namun dalam pemberian kredit bank tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagaimana yang tertulis dalam pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perbankan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI