DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA LISENSI PATEN AKIBAT PEMBATALAN PATEN
PENGARANG:HAFIDZ HARDIANTO
PENERBIT:
TANGGAL:2018-02-19


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai
perlindungan hukum terhadap pihak penerima lisensi paten akibat pembatalan paten
sebagai hak kekakayaan intelektual dan upaya hukum yang dapat dilakukan pihak
penerima lisensi paten akibat adanya pembatalan paten sebagai hak kekayaan
intelektual
Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil
bahwa pertama, Perlindungan hukum terhadap penerima lisensi paten akibat adanya
pembatalan paten sebagai hak kekayaan intelektual adalah dapat didasarkan pada
ketentuan Pasal 130 sampai dengan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
tentang Paten, yang mengamanatkan bahwa pihak penerima lisensi paten tetap berhak
menikmati dan melaksanakan perjanjian lisensi paten tersebut sepanjang lisensi paten
tersebut diperoleh dengan asas itikad baik yaitu pihak inventor tetap memberikan
persetujuan kepada penerima lisensi paten untuk menggunakan paten tersebut dan
pihak penerima lisensi paten tetap wajib membayar royalti kepada inventor, yang
besarnya sama jumlahnya dengan yang dijanjikan sebelumnya kepada inverntor.
Kedua, upaya hukum yang dapat dilakukan pihak penerima lisensi paten akibat adanya
pembatalan paten sebagai hak kekayaan intelektual, maka berdasarkan ketentuan Pasal
143 dan Pasal 144 Undnag-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, tersebut di
atas maka dapatlah diketahui bahwa pihak penerima lisensi paten dapat mengajukan
gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Niaga kepada pihak yang dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan yang memiliki unsur-unsur untuk dapat dimintakan
pembatalan paten, serta pihak penerima lisensi paten dapat mengajukan gugatan kepada
pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melakukan tindakan
yang memiliki unsur-unsur untuk dapat dimintakan pembatalan paten pada Pengadilan
Negeri yang berwenang dengan dasar bahwa pihak ketiga tersebut melakukan sebuah
tindakan Perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) sebagaimana diatur dalam
pasal 1365 Kitab undang-undang Hukum Perdata, dan mewajibkan pihak pemegang
paten sebelumnya membayar ganti rugi.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penerima Lisensi dan Pembatalan Lisensi Paten

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI