DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA KEWENANGAN DOKTER DALAM MELAKSANAKAN PUTUSAN SANKSI PIDANA TAMBAHAN TINDAKAN KEBIRI KIMIA
PENGARANG:IBNU RIZKY RANGKUTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-16


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji kewenangan dokter yang sebenarnya sebagai pelaksana putusan tindakan kebiri kimia. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020. Kebiri kimia ialah tindakan medis yang mana dalam hal ini hanya dokter yang bisa menjadi eksekutor itu. Sehingga, perlu adanya ketegasan dan juga sistem pengawasan dari kementrian yang terlibat lainnya haru diubat teknis lagi mengenai eksekusi kebiri kimia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mana dilakukan dengan cara mengumpulkan menggunakan bahan hukum yaitu Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier yang didapat dari penelitian studi kepustakaan.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Kewenangan dokter dalam tindakan kebiri kimia mengalami penolakan oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia), yang mana menurut IDI tindakan itu bertentangan dengan kode etik kedokteran Indonesia pasal 5 berisi “tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien”. Maka dalam itu, perlu adanya ketegasan terkait harus dokter yang menangani tindakan kebiri kimia yang sudah diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Kedua, dalam proses sistem pengawasan tindakan kimia terdapat kekosongan norma tentang seperti apa urusan pengawasan yang dilakukan kementrian sehingga didalam pelaksanaan untuk kedepannya menjadi masalah karena peraturan teknisnya untuk sistem pengawasan belum ada, seharusnya harus ada peraturan sistemnya dalam menjalankan fungsi pengawasan seperti Peraturan Menteri yang dikeluarkan agar mempermudah masing-masing kementrian dan tidak ada kerancuan sistem pengawasan yang sama.

Kata Kunci : Kewenangan Dokter, Pelaksanaan Putusan Sanksi Pidana Tambahan, Tindakan Kebiri Kimia.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI