DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA SEJAHTERA DI DESA MANDIKAPAU TIMUR KECAMATAN KARANG INTAN KABUPATEN BANJAR
PENGARANG:AHMAD SOFYAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-16


 

ABSTRAK

 

 

 

Ahmad Sofyan. D1A115030. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Sejahtera Di Desa Mandikapau Timur Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar. Dibawah Bimbingan Widyakanti.

 

Pemerintah berupaya mendorong dan menggerakkan roda perekonomian di desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Desa Mandikapau Timur telah membentuk Badan Usaha Milik Desa Sejahtera yang didasarkan atas potensi, kebutuhan warga desa, dan peluang usaha. Dari awal pembentukan, usaha-usaha yang terdapat Badan Usaha Milik Desa Sejahtera masih aktif dan dikelola hingga saat ini. Di lapangan, peneliti menemukan masalah dalam pengelolaan BUM Desa Sejahtera yaitu direktur kurang berbaur dengan bawahan, bendahara dan sekretaris kurang aktif menjalankan tugasnya, pencatatan keuangan elektronik diserahkan kepada sekretaris desa, data keuangan yang kurang update, kurangnya minat beli air isi ulang di depo RT. 1, serta ada segelintir masyarakat yang beli air galon tetapi tidak bayar. Adapun tujuan penelitian ini untuk menambah literatur dalam administrasi publik khususnya konsentrasi manajemen publik dan mengetahui sejauh mana pengelolaan BUM Desa Sejahtera.  

 

Metode penelitian yang digunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan mempunyai dua sumber data yaitu data primer dan sekunder, serta proses pengumpulan data yang diperoleh dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun penelitian ini menggunakan teori fungsi manajemen dari G.R. Terry untuk menganalisis Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Sejahtera.

 

Hasil dari peneltian ini adalah pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Sejahtera dilihat dari 5 cabang usahanya berdasarkan teori fungsi manajemen POAC masih kurang optimal yaitu pada fungsi planning, organizing, actuating, dan controlling. Pada aspek planning, hanya usaha PAMSIMAS yang memiliki AD/ART. Pada aspek organizing, hanya usaha PAMSIMAS dan BUM Desa Sejahtera yang memiliki struktur organisasi. Proses perekrutan pengelola yang kurang ketat dan ditempati oleh orang yang tidak sesuai dengan kriteria. Pada aspek actuating, Direktur mempunyai pekerjaan sampingan sehingga kurang dalam melihat perkembangan usaha-usaha BUM Desa Sejahtera. Kemudian, tidak semua pengelola mendapatkan gaji bulanan. Selain itu, peningkatan kualitas pengelola usaha hanya dilakukan pada awal perekrutan. Pada aspek controlling, tindakan perbaikan penyimpangan masih kurang tegas diterapkan.

 

Saran dalam penelitian ini yaitu agar setiap usaha mempunyai AD/ART, struktur organisasi, mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memberi tindakan tegas terhadap penyimpangan dalam BUM Desa Sejahtera.

Kata Kunci: Pengelolaan, Badan Usaha Milik Desa.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI