DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Tes Deoxyribo Nucleic Acid Dan Hak Waris Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Waris Barat
PENGARANG:AMALIA ALES MUTIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-16


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan ketentuan hak waris bagi anak luar kawin yang tidak diakui oleh ayah biologisnya dengan tes DNA yang dapat membuktikan keduanya memiliki hubungan darah secara biologis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan sumber lain yang berkaitan dengan hukum waris barat dan anak luar kawin, serta penelitian ini bersifat preskriptif.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, pada dasarnya tes DNA termasuk dalam alat bukti yang sempurna. Tes DNA dapat dilakukan dan dijadikan sebagai alat bukti dalam penuntutan pengakuan secara sah anak luar kawin dari ayah biologisnya. Keduanya dapat ditetapkan memiliki hubungan secara yuridis dan pengakuan secara sah akan terjadi setelah adanya penuntutan walaupun dengan secara paksaan. Anak luar kawin akan mendapatkan hak warisnya dari ayah biologisnya karena telah diakui secara sah melalui penetapan pengadilan yang dilakukan sepanjang ayah biologisnya belum melakukan perkawinan dengan orang lain. Kedua, jika pengakuan dilakukan sepanjang perkawinan maka anak luar kawin tidak mendapat hak warisnya menurut sistem Undang-undang. Hal sesuai dengan prinsip Pasal 285 KUHPerdata. Namun, ia dapat menuntut untuk dijadikan ahli waris ayah biologisnya melalui sistem wasiat.

                                                                                                 

Kata Kunci : Anak Luar Kawin, Hak Waris, Tes DNA

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI