DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERENCANA YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR : 200/PID.B/2019/PN.BJM)
PENGARANG:Desy Mustikamah
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-16


TINDAK PIDANA MEMBANTUMELAKUKAN PENGANIAYAAN BERENCANA YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT

 (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR : 200/PID.B/2019/PN.BJM)

 

 

Desy Mustikamah

 

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan dasar yang digunakan hakim dalam memutus perkara ini, apakah telah memenuhi unsur nilai kepastian hukum, kemanfaatan serta  nilai keadilan yang tumbuh dalam masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang mengkaji penerapan teori tujuan hukum oleh Gustav Radbruch dan penerapan pasal 55 Ayat 1 angka 2 KUHP mengenai tindak pidana turut serta terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banajrmasin Nomor : 200/Pid.B.2019/PN.Bjm melalui studi kepustakaandan kasus.

Menurut hasil penelitian skripsi ini, bahwa : Pertama, Majelis Hakim kurang tepat dalam memilih dakwaan alternatif yang akan dibuktikan di persidangan sebagaimana yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu pasal 353 ayat (2) jo. Pasal 56 ke-2 KUHP karena berdasarkan fakta hukum yang ada, perbuatan Terdakwa Rahmadi lebih tepat apabila disinkronkan dengan pasal pasal 353 ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) angka 2 KUHP. Menurut Penulis, Mejelis Hakim tutup mata untuk tidak melihat Undang-undang lain yang mana seharusnya dijatuhkan kepada Terdakwa Rahmadi Kusuma yang. Majelis Hakim hanya menjatuhkan ancaman hukuman pidana penjara selama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan dan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, yang  berbeda dan lebih ringandari ancaman pidana dari Pasal 353 ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) angka 2 KUHP yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dikurangi masa tahanan yang dijalani Terdakwa.Kedua, Majelis Hakim dalam putusan ini hanya mementingkan unsur nilai kepastian hukum saja tanpa mementingkan unsur nilai lainnya dalam  hukum yang tidak kalah penting ketika memutuskan suatu perkara, yaitu nilai keadilan dan kemanfaatan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Majelis Hakim juga tidak tepat dalam pertimbangannya terhadap nilai kepastian hukum,  di mana dalam asas  dan/atau nilai kepastian ini jelaslah sebuah atau suatu perbuatan tidak dapat dipidana apabila tidak ada aturan yang jelas mengenai perbuatan tersebut. Majelis Hakim hanya mementingkan bahwa si Pelaku harus dijatuhi hukuman pidana agar tidak terlepas dari jerat hukum tanpa adanya pertimbangan kemanfaatan dari dipidananya si Pelaku serta rasa percaya masyarakat kepada aparat penegak hukum atas dipidananya pelaku menjadi terkikis dan  juga tidak memperhatikan keadilan untuk apa si Pelaku dipidana serta keadilan bagi korban yang telah dirugikan karena tindak pidana yang dilakukan oleh Pelaku tersebut. Penulis juga berpendapat bahwa Majellis Hakim subjektif dalam putusan tersebut, hal ini terbukti dari hal-hal yang meringankan si Pelaku yaitu Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan di mana perbuatan Terdakwa bukanlah lagi sebagai perbantuan melainkan turutserta melakukan tindak pidana penyiraman air keras tersebut.

 

Kata Kunci  : Tindak Pidana, Penganiayaan Berencana, Luka Berat

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI