DIGITAL LIBRARY



JUDUL:STUDI PERBANDINGAN RPJP DAN GBHN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGARANG:ABDAS RAGA SUGARA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-16


SUGARA, ABDAS RAGA. 2021. “Studi Perbandingan RPJP dan GBHN
Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”. Program
Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung
Mangkurat. Pembimbing Utama : Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H.,
M.Hum. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Achmad Faishal S.H.,
M.H. 102 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Perbandingan, Sistem, Ketatanegaraan
Tujuan penelitian tesis yang berjudul “Studi Perbandingan RPJP dan GBHN
Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia adalah untuk mengetahui dan
menganalisa RPJP dan GBHN dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
sehingga dapat dipersepsikan secara kedudukan dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia serta untuk menganalisis RPJP dan GBHN sehingga dapat
dipersepsikan secara implikasi sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Adapun
jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif,
yaitu penelitian hukum normatif. Orientasi dari hasil penelitian adalah untuk
memperoleh gambaran mengenai perbandingan kedudukan dan implikasi
perencanaan pembangunan antara pembangunan nasional yang terdapat dalam
RPJP dan GBHN, serta persepsi komparatif mengenai kebijakan pembangunan di
bidang hukum dan pembangunan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama sebagai akibat amandemen UUD
1945 yang melakukan perubahan terhadap Pasal 3 maka GBHN telah dihapus dan
Pasal 6A Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Akan tetapi hapus GBHN yang
kemudian diganti RPJP telah menimbulkan perpincangan public karena RPJP
dianggap belum mampu melaksanakan sebagaimana amanah UUD 1945. Kedua
Perubahan pemilihan Presiden yang langsung dari rakyat memang
konsekuensinya Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR sementara
yang menjadi ukuran pertanggungjawaban bukan RPJP melainkan kecuali ada
pelanggaran hukum sehingga RPJP ini menjadi tidak kuat sebagaimana GBHN.
Dengan demikian membandingkan GBHN dengan RPJP tidak lah tepat
mengukurnya dari segi materi muatannya melainkan harus dilihat dari aspek yang
lebih luas yaitu dari sudut system ketatanegaraan Republik Indonesia.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI