DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENEGAKAN HUKUM PIDANA PERKARA LIMBAH B3 (BAHAN BERBAHAYA BERACUN) YANG MASIH DALAM PROSES PERPANJANGAN IZIN (Studi Putusan MK Nomor 18/PUU-XII2014)
PENGARANG:BAGUS SYAHID FITATULLOH HERDINATA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-16


HERDINATA, BAGUS SYAHID FITATULLOH. 2021. “Penegakan Hukum
Pidana Perkara Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang
Masih dalam Proses Perpanjangan Izin (Studi Putusan MK Nomor
18/PUU-XII2014”. Program Magister Ilmu Hukum, Program
Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama :
Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping :
Dr. Suprapto, S.H., M.H. 102 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Limbah, Izin
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Penegakan Hukum Pidana Perkara
Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang Masih dalam Proses Perpanjangan
Izin (Studi Putusan MK Nomor 18/PUU-XII2014 adalah mengkaji dan
menganalisis batasan frasa permohonan perpanjangan izin masih dalam proses
harus dianggap telah memperoleh izin pengelolaan limbah B3 dalam putusan MK
Nomor 18/PUU-VII/2014 terhadap Pasal 59 ayat (4) UU PPLH dikaitkan dengan
proses penegakan hukum serta mengkaji dan menganalisis konsekuensi yuridis
ketidakjelasan pengaturan perizinan limbah B3 yang masih dalam proses
perpanjangan izin terhadap penegakan hukum pidana lingkungan hidup.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama MK dalam putusan Nomor
18/PUU-VII/2014 memaknai ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU PPLH menambah
frasa “permohonan perpanjangan izin masih dalam proses harus dianggap telah
memperoleh izin”. Batasan frasa “permohonan perpanjangan izin masih dalam
proses harus dianggap telah memperoleh izin” menjadi ambigu sebab dapat
diartikan proses perpanjangan izin pada saat: (a) izin sebelumnya masih berlaku;
(b) izin sebelumnya masih berlaku hingga terlampaui, atau (c) izin sebelumnya
telah habis. Kedua konsekuensi tidak jelasnya batasan waktu pada frasa
“permohonan perpanjangan izin masih dalam proses harus dianggap telah
memperoleh izin” menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal demikian berdampak/
menghambat penegakan hukum terutama bagi prosedur hukum acara (formil)
terkait penyelidikan dan penyidikan dalam penegakan pidana lingkungan hidup.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI