DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENUNTUTAN KEPADA ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM BERUPA TINDAKAN PENGEMBALIAN KEPADA ORANG TUA/WALI BERDASARKAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE
PENGARANG:CHINTA ROSA REKSOPUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-16


REKSOPUTRI, CHINTA ROSA. 2021. “Penuntutan Kepada Anak
Berkonflik Dengan Hukum Berupa Tindakan Pengembalian Kepada
Orang Tua/Wali Berdasarkan Prinsip Restorative Justice”. Program
Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung
Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H. dan
Pembimbing Pendamping : Dr. Diana Haiti, S.H., M.H. 128 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Penuntutan, Anak, Restoratif Justice
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Penuntutan Kepada Anak Berkonflik
Dengan Hukum Berupa Tindakan Pengembalian Kepada Orang Tua/Wali
Berdasarkan Prinsip Restorative Justice adalah untuk menganalisis kriteria
Penuntut Umum dapat menuntut anak yang berkonflik dengan hukum dengan
tindakan pengembalian kepada orang tua/wali serta untuk menganalisis menuntut
anak yang berkonflik dengan hukum dengan tindakan pengembalian kepada orang
tua/wali sudah mencerminkan prinsif restorative justice. Adapun jenis penelitian
yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian
yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa
bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Kriteria Penuntut Umum dapat
menuntut anak yang berkonflik dengan hukum dengan tindakan pengembalian
kepada orang tua/wali didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan oleh anak
tersebut. Sanksi Pengembalian kepada orang tua diutamakan bagi anak yang
melakukan tindak pidana ringan. Tindak pidana seperti pelanggaran lalu lintas,
maupun perbuatan lain yang tidak menimbulkan kerugian berat bagi orang lain.
Selanjutnya anak tersebut belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Kedua Menuntut anak yang berkonflik dengan hukum dengan tindakan
pengembalian kepada orang tua/wali sudah mencerminkan prinsif restorative
justice dalam peradilan pidana khususnya peradilan pidana anak penjatuhan sanksi
pidana seperti kurungan hendaknya dilakukan sebagai jalan keluar terakhir
(ultimum remedium).

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI