DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ASPEK KEPASTIAN HUKUM DALAM KEADILAN RESTORATIF PADA TAHAP PENYIDIKAN TINDAK PIDANA UMUM OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
PENGARANG:DEBI TRIYANI MURDIYAMBROTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-16


MURDIYAMBROTO, DEBI TRIYANI. 2021. “Aspek Kepastian Hukum
dalam Keadilan Restoratif Pada Tahap Penyidikan Tindak Pidana
Umum Oleh Kepolisian Republik Indonesia”. Program Magister Ilmu
Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat.
Pembimbing Utama : Dr. H. M. Erham Amin, S.H., M.H. dan
Pembimbing Pendamping : Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H. 104
Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Penyidikan, Kepolisian
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Aspek Kepastian Hukum dalam Keadilan
Restoratif Pada Tahap Penyidikan Tindak Pidana Umum Oleh Kepolisian
Republik Indonesia adalah untuk menganalisis mengenai makna keadilan
restoratif diadakan dalam tahap penyidikan serta untuk menganalisis kepastian
hukum bagi penyidik yang melakukan keadilan restoratif ketika para pihak ingkar
terhadap kesepakatan. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis
penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum
dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang
berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Makna keadilan restoratif
diadakan dalam tahap penyidikan adalah bukan keadilan yang menekankan pada
prosedur (keadilan prosedural) melainkan keadilan substantif. Kita menginginkan
keadilan substantif menjadi dasar dari negara hukum kita, karena itu prospek yang
sangat baik untuk membahagiakan bangsa kita. Negara hukum Indonesia
hendaknya menjadi negara yang membahagiakan rakyatnya dan untuk itu di sini
dipilih konsep keadilan yang restoratif, yang tidak lain adalah keadilan substantif
tersebut. Kedua Tidak ada kepastian hukum bagi penyidik yang melakukan
keadilan restoratif ketika para pihak ingkar terhadap kesepakatan. Karena akan
berpotensi menjadi masalah yang tidak sederhana ketika penyidik mengupayakan
penyelesaian dengan keadilan restoratif dalam penyelesaian tidak pidana umum.
Dalam tindak pidana umum tidak dikenal pendekatan keadilan restoratif walaupun
dalam level Peraturan Kapolri sudah diatur mengenai itu, tetapi dirasakan masih
belum memberikan kepastian hukum terhadap penyidik apabila di waktu
mendatang terjadi wanprestasi atau pihak terlapornya ingkar janji atau mengulangi
lagi perbuatannya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI