DIGITAL LIBRARY



JUDUL:EKSISTENSI KEJAKSAAN DAN RELASINYA DENGAN KOMNAS HAM DALAM PENANGANAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) BERAT
PENGARANG:GANES ADI KUSUMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-16


KUSUMA, GANES ADI. 2021. “Eksistensi Kejaksaan Dan Relasinya Dengan
Komnas Ham Dalam Penanganan Perkara Pelanggaran Hak Asasi
Manusia (Ham) Berat”. Program Magister Ilmu Hukum, Program
Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama :
Dr. Suprapto, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Hj.
Erlina, S.H., M.H. 120 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Eksistensi Kejaksaan, Pelanggaran, Hak Asasi Manusia
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Eksistensi Kejaksaan Dan Relasinya Dengan
Komnas Ham Dalam Penanganan Perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah
untuk mengkaji serta menganalisis relasi antara Komnas HAM dengan Kejaksaan
dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM berat serta mengkaji dan
Menganalisis serta menawarkan ide tentang eksistensi Kejaksaan dalam
penanganan perkara pelanggaran HAM berat. Jenis Penelitian yang digunakan
merupakan jenis penelitian normatif. yaitu meneliti norma-norma hukum
berkenaan eksistensi Kejaksaan dalam perkara hak asasi manusia.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Relasi Antara Komnas HAM
sebagai penyelidik dengan Kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut dalam
Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Ham berat mengacu pada Pasal 20 ayat
(3) UUPH mengatur dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan
masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan
tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30
hari wajib melengkapi kekurangan tersebut. Jika pihak Penyidik memberi
petunjuk agar hasil penyelidikan perlu menambah keterangan saksi-saksi kepada
Penyelidik. Bagi penyelidik (Komnas HAM) kesulitan memanggil saksi-saksi
yang akan diperiksa sesuai petunjuk Penyidik kalau saksi-saksi yang dipanggil
menolak hadir dan memberikan keterangan, sebab Komnas HAM tidak memiliki
kewenangan memanggil secara paksa. Kedua Eksistensi Kejaksaan yang
semestinya dalam penanganan perkara pelanggaran HAM berat dimana kasus
pelanggaran HAM Berat di Indonesia cenderung politis. Kejaksaan sebagai alat
negara di bidang penegakkan hukum mengalami kesulitan untuk menjalankan
fungsinya diakibatkan kecenderungan kasus-kasus pelanggaran HAM berat berada
diranah politis.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI