DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN AHLI DALAM GELAR PERKARA KHUSUS TAHAP PENYIDIKAN BERDASARKAN PERKAP 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
PENGARANG:I KADE DWI SURYAWANDIKA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-16


SURYAWANDIKA, I KADE DWI. 2021. “Kedudukan Ahli Dalam Gelar
Perkara Khusus Tahap Penyidikan Berdasarkan Perkap 6 Tahun
2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana”. Program Magister Ilmu
Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat.
Pembimbing Utama : Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H. dan
Pembimbing Pendamping : Dr. Anang S. Tornado, S.H., M.H., M.Kn.
119 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Ahli, Penyidikan, Tindak Pidana
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Kedudukan Ahli Dalam Gelar Perkara
Khusus Tahap Penyidikan Berdasarkan Perkap 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan
Tindak Pidana adalah untuk menganalisis urgensi menghadirkan ahli dalam gelar
perkara dalam tahap penyidikan serta untuk menganalisis konsekuensi hukum
apabila ahli tidak dihadirkan dalam gelar perkara dalam tahap penyidikan. Adapun
jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif,
Penelitian hukum dilakukan untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang
timbul, oleh karena itulah, penelitian hukum merupakan suatu penelitian di dalam
kerangka know how di dalam hukum.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Kehadiran ahli pada gelar
perkara dalam tingkat penyidikan adalah untuk membantu membuat terang suatu
peristiwa pidana yang telah terjadi. Keterangan ahli di penyidikan adalah untuk
memberikan kekuatan dan kepercayaan diri kepada penyidik dalam ketika
nantinya menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Penuntut umum
sendiri terbantukan dengan adanya keterangan ahli dalam tingkat penyidikan,
karena akan melihat peristiwa pidana yang akan dituntut dengan lebih lengkap dan
menyeluruh. Kedua Tidak ditemukan sanksi atau konsekswensi dalam Perkap 6
Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, ketika penyidikan tidak
menghadirkan ahli dalam gelar perkaranya. Meskipun ketentuan dalam Pasal 33
ayat (2) Perkap 6 Tahun 2019 terdapat kata wajib, namun tidak diimbangi dengan
sanksi ataupun konsekwensi ketika penyidik gagal menghadirkan ahli dalam gelar
perkaranya. Dari sisi eksternal dapat saja penasehat hukum tersangka mengajukan
keberatan, karena menganggap penetapan tersangka kliennya tidak cukup syarat
yang pada akhirnya berujung kepada munculnya permohonan praperadilan dengan
objek penetapan tersangka.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI