DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
PENGARANG:M. KHAIRUDIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-16


KHAIRUDIN, MUHAMMAD. 2021. “Kewenangan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara
Sengketa Proses Pemilihan Umum”. Program Magister Ilmu
Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat.
Pembimbing Utama : Dr. H. M. Effendy, S.H., M.Hum. dan
Pembimbing Pendamping : Dr. H. Ichsan Anwary, S.H., M.H.
100 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Kewenangan, Perkara, Pemilihan Umum.
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Kewenangan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Sengketa Proses
Pemilihan Umum adalah untuk memberikan analisis tentang batas
kewenangan bawaslu memeriksa dan memutus perkara pelanggaran proses
pemilu apakah bertentangan dengan kewenangan Lembaga Peradilan serta
untuk memberikan Implikasi hukum dari keputusan sengketa proses Badan
Pengawas Pemilu. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah
Jenis Penelitian Hukum Normatif, Penelitian hukum normatif adalah
mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku
dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Perlu dilakukan penataan
terhadap kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses, penulis
berpendapat sebaiknya fungsi penyelesaian sengketa proses ini menjadi
wewenang badan peradilan khusus pemilu. Kedua Perlu dilakukan revisi
terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khusus
yang berkaitan dengan desain penegakan hukum penyelesaian sengketa
proses Pemilu yang terjadi antar Peserta Pemilu. Ketiga Diperlukan
dilakukan penguatan kapasitas dan kemampuan Sumber Daya Manusia
(SDM) Pengawas Pemilu, terutama SDM Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
dalam melaksanakan kewenangan penyelesaian sengketa serta Keempat
Diperlukan penyamaan persepsi antara Bawaslu dengan Mahkamah Agung
terkait upaya hukum penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan
oleh Pengadilan Tata Usaha Negara agar dapat memberikan pemenuhan
akses penyelesaian sengketa proses Pemilu bagi pencari keadilan
(justiciabelen) Pemilu.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI