DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGHENTIAN PENUNTUTAN ATAS KEPENTINGAN KORBAN DAN KEPENTINGAN HUKUM LAIN YANG DILINDUNGI DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
PENGARANG:SUPRITSON
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-16


SUPRITSON. 2021 “Penghentian Penuntutan Atas Kepentingan Korban Dan
Kepentingan Hukum Lain Yang Dilindungi Dalam Perspektif Kepastian Hukum”,
Progam Magister Ilmu Hukum, Progam Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat,
Pembimbing Utama : Dr. MULYANI ZULAEHA, S.H.,M.H dan Pembimbing Pendamping
: Dr. ANANG.S. TORNADO, S.H.,M.H.,M.Kn. 115 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Penuntutan, Restorative justice
Tujuan penelitian tersis yang berjudul Penghentian Penuntutan Atas Kepentingan Korban
Dan Kepentingan Hukum Lain Yang Dilindungi Dalam Perspektif Kepastian Hukum adalah
untuk menganalisis makna dari frasa “atas kepentingan hukum lain yang dilindungi” dalam
ketentuan Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan untuk menganalisis
frasa “atas kepentingan hukum lain yang dilindungi” dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Jaksa
Agung Nomor 15 Tahun 2020 sudah mencerminkan prinsip kepastian hukum. Sedangkan
metode penelitian yang diganakan penelitian hukum Normatif, yaitu penelitian yang
memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum
yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.
Adapun hasil yang diperoleh adalah Pertama Makna dari frasa “atas kepentingan hukum
lain yang dilindungi” dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif lebih diartikan kepada
implementasi dari asas opotunitas yang melekat pada Penuntut Umum. Asas oportunitas
mempunyai pengertian yaitu asas yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk
tidak melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melanggar peraturan hukum pidana
dengan jalan mengesampingkan perkara yang sudah ada terang pembuktiannya untuk
kepentingan umum. Kedua Frasa “atas kepentingan hukum lain yang dilindungi” dalam
ketentuan Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif belum dapat dikatakan sudah mencerminkan
prinsip kepastian hukum. Hal ini mengacu kepada level pengaturan penghentian penydikan
atas kepentingan hukum lain yang dilindungi hanya diatur dalam aturan setingkat Peraturan
Jaksa Agung. Dimana tidak mengingat perangkat penegak hukum yang lain seperti penyidik
dan hakim, sehingga berpotensi menjadi sebuah disharmonisasi dalam penerapan hukum
acara pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI