DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERMINTAAN PENINJAUAN KEMBALI BERDASARKAN SEMA NOMOR 7 TAHUN 2014 DIKAITKAN DENGAN PRINSIP KEADILAN
PENGARANG:WIWIEK SURYANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-16


WIWWK SIJRVANI. 2021 “Pcrmi.(san Pcninjauaa Kembali Brrduarkan Sema Nomor
7 Tabun 2014 D&.hkaa Deagan Priasip Kead11an, Progam Magister Ilmu Hikum,
Progam Pascasarjana. Univetas Lambung Mangkurut, Pcmbimbing L3tama: Dr. Hi.
RAI{MIDA ERLIVANI, 5H, MR dan Pembimbing Pendaniping Dr, ANANG.S.
TORNADO, S.H..,M.H.M.KIL 105 Halaman.
ABSTRAK
Kits Nuact: Penlajauan Kembali, Keadilan.
Tujuan penelitian tcrsis yang bajudul Perm minan Peninjauan Kcmbali &rdasarkan Sema
Nomor 7 Tahun 2014 Dikaitkan Dengan Prinsip Keadilan adalah untuk menganalisis tentang
implikasi hukum peninjeuan kembeli hanya dapat dilakukan satu kali hagi terpdnna dan untuk
Untuk menganaKcis tentang perrnintaan pcninjauan kan bali bcrdasarkan SEMA nornor 7 tahun
2014 sudah mcnccrminkan piinsip keadilun SedangiLan metode penelitian yang diganakan
penelitian hukum Normatif. yaitu penclitian yang memperoleb beban hukum dcngan cæa
men umpuibn dan incnganalisa 1*han-beban hukum yang bcthubungan dcngan maia1a1i yang
akan dibahas.
Adapuri hash yang diperoleb id,hh Pertanis Makna dail frasa “Peninjauan Kembali”
Pcninjauan Kembali yang dicingkat PK adalah sualu upaya hukum yang d1piki oleh teipidana
untuk menipcrokh penarikan kembali atan pcrubahan terhadap putusan hakim yang pads
umurnnya tidak dapal diganggu gugat ¡agi. Pcninjauari kembali menipakan upaya hukum
tediadap putusan tingIt akhir dan put usan yang dijatuhkan di lust hadir tergugal (vcntck).
dan yang tidak li tcrbuka kemungkinan untuk mengajukan perlawanan. pida PesaI 263 ayaI
(1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatkm bícthadap putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum telap, kecuali putusan bebas atau lepas daii
runtutan hukum terpidana atsu ahli wari.snya dapaI mengajukan permintaan pcninjauan
kembali kepada Mahkamah Aging”. Demi adanya kepastian hukum dalam pengajuan PK
make. pads Pasal 26 ayni (3) KUHAP menysh.k*n, bahtsanya pengajuan PK atas suatu
putusan hanya dapat dilakukzm satu kali saja”. Kedu. Frasa ‘KCadiIan” Dan pandangan
Aristoleles distas yang sangat peaLing bahwa kcadilan rne3ti dipahami dalam pcngcrtian
kesamaan. Namun Aristoteics nicinbuat pcmbedaan penting antara kesamaan nurnerik dan
kesamaan pioporsional. Kesamaan numerik mempersamakan tiap manusta schagai satu
unit. mush yang sekarang 1im di pahami tentang kesamaan dan yang dimaksudkan ketika
dikatakan bahwa scmua wanga idalah sama di depun hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI