DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SOSIALISASI PEMERINTAH KOTA DALAM MERELOKASI PEDAGANG PASAR BUAH PENGAMBANGAN BANJARMASIN
PENGARANG:FEBRINA NUR ARIANI
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-10-19


Kata Kunci: Sosialisasi, Pemerintah Kota, Relokasi, Pasar


Sosialisasi merupakan tugas Pemerintah Kota dalam merelokasi Pasar Buah
Pengambangan. Yang memiliki kewenangan dalam merelokasi Pasar Buah
Pengambangan adalah Pemerintah Kota Banjarmasin melalui kegiatan Dinas
Perindustrian dan perdagangan serta Dinas Pengelolaan Pasar. Sejak di resmikan pada
tahun 2015 Pasar Buah Pengambangan masih kosong dan belum di tempati oleh
pedagang. Tujuan Pemerintah Kota dalam merelokasi Pasar Buah Pengambangan
untuk penataan ruang kota agar menjadi tertib, tertata, dan teratur.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik
pengumpulan data menggunakan wawancara agar peneliti dapat mengetahui secara
langsung upaya sosialisasi Pemerintah Kota dalam merelokasi pasar buah
Pengambangan Banjarmasindari informan sebagai sumber data, baik dokumen tertulis
atau gambar sebagai sumber data.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Sosialisasi Pemerintah Kota Banjarmasin
dalam merelokasi Pedagang Pasar Buah Pengambangan mengacu pada Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin Nomor 26 Tahun 2012 tentang penataan dan
pemberdayaan pedagang kaki lima. Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota yakni
melakukan penataan tempat usaha, pembinaan dan pengawasan. Pemerintah Kota
Banjarmasin melakukan sosialisasi lebih dari 5 kali, dan melakukan pendekatan
persuasif dimana pedagang dikumpulkan dalam satu tempat, mendengarkan apa yang
dijelaskan oleh komunikator, terjun langsung ke lapangan, memberikan surat edaran
serta berkordinasi dengan pihak terkait. (2) Fasilitas yang disediakan Pemerintah
Kota dalam menunjang relokasi Pasar Buah Pengambangan cukup memadai, dengan
anggaran biaya 1,2 Miliyar fasilitas lengkap seperti: Listrik, air PDAM, lahan parkir
untuk motor dan mobil, 46 kios, tempat sampah, musholla, kamar mandi/toilet,
tempat wudhu, post penjagaan dan gerbang. (3) Hambatan yang ditemui Pemerintah
kota Banjarmasin adalah Pedagang Buah yang tidak mau pindah ke tempat yang
disediakan dengan alasan pintu masuk atau gerbang yang terlalu sempit, tertutup
sehingga terkesan tidak terlihat, lahan Parkir yang disediakan kurang luas, dan kurang
aman.
Berdasarkan hasil penelitian ini disarankan Pemerintah Kota Banjarmasin dan
seluruh orang yang terlibat dapat melakukan rekonstruksi tata ruang dan akses masuk
lokasi Pasar agar kebedaraan lokasi Pasar Buah Pengambangan bersifat terbuka dan
tidak tertutup.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI