DIGITAL LIBRARY



JUDUL:MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 PADA PT. RUKMINI MANDIRI
PENGARANG:Fahrizal Adiyatma
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-18


 

Tujuan dari penelitian yaitu untuk mengetahui mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan pasal 22 PT. RUKMINI MANDIRI dan untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan dari Pajak Penghasilan pasal 22 dengan ketentuan-ketentuan yang telah diperbaharui.

 

Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif, yaitu salah satu metode analisis data yang menggambarkan atau mendeskripsikan suatu data yang telah dikumpulkan tanpa dimaksudkan untuk membuat suatu kesimpulan generalisasi atau yang dapat diberlakukan untuk khalayak umum.

 

Hasil penelitian diketahui bahwa mekanisme pembayaran Pajak Penghasilam Pasal 22 oleh PT Rukmini Mandiri telah sesuai dengan UU yang berlaku. PT. Rukmini Mandiri melakukan pembayaran PajakkPenghasilan Pasal 22 pada saat memesan barang ke Pertamina. Pembayaran tersebut dilakukan PT. Rukmini Mandiri sehari sebelum barang pesanan sampai di SPBU. Pembayaran dilakukan ke bank yang ditunjuk Menteri Keuangan sebesar nilai barang yang dipesan ditambahkan dengan besaran Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terhutang. Tarif yang dikenakan untuk PT. Rukmini Mandiri sebagai SPBU Swasta adalah 0,3% (nol koma tiga persen) untuk BioSolar, Premium, Dexlite, Pertamax, Bulk, dan Pertalite. Adapaun pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dilakukan oleh pihak Pertamina paling lambat tanggal 20 setelah masaapajak berakhir untuk seluruh SPBU.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI