DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI SISTEM OSS (ONLINE SINGLE SUBMISSION) DALAM PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN USAHA SECARA ELEKTRONIK DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PENGARANG:GEMILANG AL GHIFARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-18


Hasil penelitiannya memperihatkan bahwasanya: Pertama, Sebelum adanya Sistem OSS untuk pengajuan izin usaha untuk semua jenis kegiatan usaha, dilakukan secara langsung dengan mengajukan permohonan penerbitan izin usaha melalui Pemerintah Daerah yakni pada Dinas PPM dan instansi pemerintah daerah lainnya, misalnya Dinas. Pelaku usaha dalam mengajukan permohanan izin tersebut harus memenuhi segala persyaratan-persyaratan terlebih dahulu, baik persyaratan teknis maupun administrasi yang dibutuhkan sesuai dengan jenis perizinan yang dimintanya. Setelah lahirnya sistem OSS, para pelaku usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan izin usaha dengan mengakses sistem OSS secara online, artinya pengajuan permohonan izin usaha tidak lagi diserahkan secara langsung ke Dinas perizinan dan penanaman modal. Kedua, Pelayanan izin berdirinya suatu usaha melalui media electronic dengan system OSS, sudah menerapkan penuh diseluruh provinsi kabupaten/kota sesuai amanat dari SE Mendagri 503/9534/SJ tahun 2018 kepada PKPN di masing-masing daerah, tetapi surat edaran tersebut masih tidak menjamin, karena hanya berupa himbauan sehingga tidak efektif. Masih kurang nya pensosialisasian oleh Dinas PMPTSP berkenaan OSS, bisa menjadikan pemerintahnya mendapat sanksi seperti diatur oleh PP No. 5 Tahun 2021.

 

Kata Kunci: Implementasi, Sistem OSS

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI