DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEKUATAN PEMBUKTIAN BERITA ACARA KONFRONTASI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
PENGARANG:TASYA NAMIRA IRHASSYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-19


Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai Berita Acara Konfrontir dalam Hukum Acara Pidana dan untuk mengetahui apakah Berita Acara Konfrontir dapat digunakan sebagai alat bukti keterangan saksi, serta untuk memberikan sumbangan pikiran terhadap ilmu hukum acara pidana mengenai Berita Acara Konfrontir.

 

Untuk menjawab permasalahan dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan cara pengumpulan bahan hukum dokumentasi dan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai betita acara konfrontir. Kemudian mengidentifikasi permasalahan dan menganalisisnya secara deskriptif dan eksplanatoris.

 

Menurut dari hasil penelitian skripsi menunjukkan bahwa: Pertama, mengenai pemeriksaan dengan cara dipertemukan (Pasal 116 Ayat (2) KUHAP), dapat dipersamakan dengan pemeriksaan konfrontir (Pasal 24 Ayat (1) Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana). Sehingga yang dapat dipertemukan dalam pemeriksaan saksi adalah antara saksi dengan saksi dan saksi dengan tersangka. Kedua, mengenai Berita Acara Konfrontir dalam penyidikan tindak pidana narkotika sebagai alat bukti, dapat dinilai sebagai alat bukti surat sebagaimana yang diklasifikasikan dalam Pasal 187 butir a. Nilai kekuatan pembuktiannya bersifat bebas, atas asas keyakinan hakim demi mewujudkan kebenaran materiil.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI