DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KETERANGAN AHLI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
PENGARANG:AKHMAD SULTAN AL-GHAJALI AKBAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-19


AKBAR, AKHMAD SULTAN AL-GHAJAL. 2021. Keterangan Ahli Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.    Program     Magister     Ilmu     Hukum,   Program Pascasarjana,  Universitas   Lambung   Mangkurat.  Pembimbing Utama : Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Hj. Nurunnisa, S.H., M.Hum. 141 Halaman.

 

ABSTRAK

Kata Kunci    :    Sistem Peradilan Pidana Anak, Kriteria Keterangan Ahli, Kekuatan Keterangan Ahli.

Tujuan dari penelitian tesis ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis mengenai pengaturan tentang kriteria alat bukti keterangan ahli dalam sistem peradilan pidana anak dan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai kekuatan alat bukti keterangan keterangan ahli dalam sistem peradilan pidana anak.

hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa : Pertama, Kriteria Ahli Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu : a. Gelar kesarjanaan; b. Sertifikat/ijazah; c. Jabatan-jabatan tertentu d) pelatihan lanjutan di bidang tertentu; e) Mempunyai spesialisasi tertentu; f) Pengakuan sebagai guru, dosen, atau pelatih dibidang tertentu; g) Lisensi Profesional, jika masih berlaku; h) Ikut sebagai keanggotaan dalam suatu organisasi profesi; posisi kepemimpinan dalam organisasi tersebut lebih bagus; i) Publikasi artikel, buku, atau publikasi lainnya, dan bisa juga sebagai reviewer. Ini akan menjadi salah satu pendukung bahwa saksi ahli mempunyai pengalaman jangka panjang; j) Sertifikasi teknis; k) Penghargaan atau pengakuan dari industri. Kedua, Kekuatan alat bukti keterangan ahli dalam sistem peradilan anak bersifat mengikat yaitu bahwa ketentuan ini berpedoman pada sistem atau teori pembuktian berdasarkan Undang-Undang secara (Negatief wetterlijk bewijstheorie)harus membatasi pada larangan kepada hakim menjatuhkan pidana kepada seseorangyang mana memadukan dua unsur yaitu ketentuan pembuktian berdasarkan undang-undang dan unsur keyakinan hakim menjadi satu unsur yang tidak dapat terpisahkan. Keyakinan hakim dipandang tidak ada atau nihil apabila keyakinan tersebut tidak diperoleh dari alat bukti keterangan ahli dalam bidang psikologi anak bisa juga disebut psikiatri.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI