DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Penahanan Tersangka Transeksual Di Indonesia
PENGARANG:SASKIA DINDA LESTARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-19


Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui ketentuan mengenai penahanan terhadap tersangka transeksual dalam hukum formil di Indonesia dan untuk mengetahui konsekuensi hukum dari aturan penahanan yang berlaku saat ini. 

Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian normatif, dengan cara meneliti hukum primer berupa Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanandan bahan hukum pustaka atau data sekunder yang berkaitan dengan penelitian ini.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini bahwa: Pertama, Ketentuan penahanan transeksual menurut hukum formil di Indonesia sampai pada saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur hal tersebut. Jika menurut hukum jenis kelamin seorang transeksual berstatus tersangka sebagai tahanan, maka yang bersangkutan ditempatkan di sel tahanan perempuan namun apabila seorang transgender masih laki-laki secara hukum, maka ia akan ditempatkan di sel tahanan laki-laki. Hal ini menimbulkan kekhwatiran jika tersangka transeksual ditempatkan dalam sel tahanan yang sama dengan tahanan berdasarkan identitasnya namun secara fisik sudah mengalami perubahan maka akan timbul perundungan bahkan pelecehanan. Sebaliknya untuk penghuni sel lain memungkinkan rasa tidak nyaman berada dalam satu sel tahanan dengan tersangka transeksual yang jika dipandang mata berbeda dengan mereka. Kedua, Tidak diaturnya penahanan tersangka transeksual didalam KUHAP maupun aturan Peraturan Pemerintah Nomor 58  Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan juga tidak mengatur secara khusus terkait penempatan tersangka transeksual berakibat adanya kekosongan hukum.

Kata Kunci : Penahanan Tersangka, Transeksual

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI