DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLIKASI YURIDIS ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA HASIIL PERKAWINAN CAMPURAN
PENGARANG:Chandra Surtaminta Sitepu
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-21


Pertama, Dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan membedakan pengertian Warga Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kewraganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Ada juga istilah pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan republik Indonesia melalui permohonan. Dari konsep tersebut  maka perolehan status kewarganegaraan seseorang ada yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan juga melalui permohonan serta pemberian oleh pemerintah melalui ketetapan, Kedua, Dalam pasal 2 UU. No.12 Tahun 2006 disebutkan yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yanh disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara. Kemudian dalam pasal 3 ditegaskan kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-undang ini. Status kewarganegaraan ganda di atur di sejumlah pasal  dalam UU No.12 Tahun 2006.meliputi Pasal 4, pasal 5 (ayat 1), pasal 6 (ayat 1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 huruf c, Pasal 25  ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 25 ayat (4), serta Pasal 41 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI