DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIF JUSTICE OLEH KEJAKSAAN NEGERI BANJARMASIN
PENGARANG:AKHMAD FADLI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-21


PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIF JUSTICE OLEH KEJAKSAAN NEGERI BANJARMASIN

Akhmad Fadli

 

  •                                                         ABSTRAK             

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah Untuk memahami tata cara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice Oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan juga Untuk mengetahui Faktor Keberhasilan Pelaksanan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice Oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sifat penelitiannya Deskriptif Analitis, data yang digunakan ada 2 (dua) sumber: data primer adalah teknik wawancara langsung terhadap responden sedangkan data sekunder mengambil dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Oleh karenanya data-data serta bahan hukum kuantitatif yang diperoleh diolah dan dianalisis tersebut dipindahkan ke data kualitatif sehingga akan dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai hasil dari penelitian.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice Oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin sangat penting karena tolak ukur dalam menangani perkara Restoratif Jastice terdapat perbedaan pendapat antara korban dan pelaku dalam perjanjian perdamaian, yaitu bahwa penuntut umum yang sebagai fasilititator diharuskan mampu mengedepankan perlindungan pada saat selesainya perjanjian perdamaian yang mana hak korban terpenuhi sesuai dengan kerugian yang diperoleh akibat dari pelaku dan pelaku harus bertanggung jawab sesuai atas tindak pidana yang dilakukannya. Kedua, Faktor keberhasilan pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang mana korban memiliki hubungan keluarga kepada pelaku, kerugian yang dialami korban tidak lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pelaku bersedia bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kerugian yang dialami oleh korban serta korban telah bersedia memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku juga terhadap keluarga bagi pihak korban maupun pelaku yang hadir pada saat perjanjian perdamaian setuju dan memaafkan tetapi dengan syarat pelaku bertanggungjawab atas kerugian korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Kata Kunci: Penghentian Penuntutan,Restoratif Justice, Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI