DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN ATASAN PENYIDIK DALAM MENGAWASI KINERJA PENYIDIK BERDASARKAN PERKAP NO.6 TAHUN 2019
PENGARANG:AHDI WAHDINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-21


Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui prosedur dan aturan mengenai batasan kewenangan atasan penyidik dalam mengawasi penyidik dan dapat atau tidaknya mengitervensi tugas-tugas penyidik dalam penyidikan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan melihat aturan yang terdapat dalam Pasal 37 Perkap No.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

 

Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, jabatan yang diemban sebagai atasan penyidik merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan karena atasan penyidik berperan penting dan menjadi pengendali yang diharapkan menjadi ujung tombak kebenaran serta menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan melaksanakan tugas dan fungsi yang sesuai dengan aturan yang mengaturnya. Kedua, kewenangan yang dimiliki seorang penyidik dalam menjalankan tugasnya kerap kita temui melakukan beberapa kesewenang-wenangan, dan beberapa tindakan penyidik yang merasa memiliki wewenang akan melakukan tindakan di luar dari tugas yang telah diatur dalam perundang-undangan sehingga tugas yang disalah gunakan akan dapat dikoreksi oleh atasan penyidik sebagai pengawas kepada penyidik yang melakukan proses penyidikan.

 

 

Kata kunci: Kewenangan Atasan Penyidik, Pengawasan Kinerja Penyidik, Perkap No.6 Tahun 2019.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI