DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AKIBAT HUKUM NOTARIS YANG TIDAK MELAKSANAKAN PENDAFTARAN WASIAT SECARA ONLINE
PENGARANG:YATIMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-21


Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai akibat hukum akta wasiat yang tidak didaftarkan atau terlambat melaporkan ke Daftar Pusat Wasiat secara elektronik di Kemenkumham RI, danmenganalisis mengenai tanggung jawab Notaris yang tidak mendaftarkan dan melaporkan akta wasiat  ke Daftar Pusat Wasiat secara online pada Kemenkumham. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang pengkaji terkait dengan masalah yang peneliti teliti.

 

Akibat dan tanggung jawab hukum terhadap Notaris dalam hal Notaris tidak melaksanakan pendaftaran akta wasiat secara online yaitu akta wasiat tersebut menjadi tidak terdaftar secara online dan tidak terdata pada Daftar Pusat Wasiat. Notaris yang tidak mendaftarkan akta wasiat secara online selanjutnya akan dikenakan sanksi oleh Kehormatan Notaris yaitu berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat, namun sanksi ini jarang diterapkan karena masih kurang pengawasan dan intensitas pengawasan oleh Majelis Pengawas itu sendiri, sedangkan bagi pihak yang merasa menderita kerugian berhak menuntut penggantian  biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris melalui jalur pengadilan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI