DIGITAL LIBRARY



JUDUL:EKSEKUSI TERHADAP JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019
PENGARANG:OJISYAH PUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-22


Pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU
XVII/2019 maka di dalam Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia harus ada
ketentuan yang menegaskan tentang cidera janji (wanprestasi) sebagai syarat
eksekusi jaminan fidusia. Sebelumnya berdasarkan Pasal 15 ayat (3) juncto 29
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, apabila debitor
(Pemberi Fidusia) cidera janji (wanprestasi) maka secara otomatis kreditor
(Penerima Fidusia) mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia atas kekuatannya sendiri (parate executie) baik melalui lelang
atau penjualan di bawah tangan. Hal tersebut karena menurut Pasal 15 ayat (2)
Undang-Undang Jaminan Fidusia, Sertifikat Jaminan Fidusia mempuyai kekuatan
eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU
XVII/2019 maka kreditor atau Penerima tidak dapat lagi melakukan eksekusi
sendiri (parate executie) terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
tanpa adanya persetujuan dari debitor (Pemberi Fidusia) untuk menyerahkan
secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia sesuai dengan asas
konsensualitas. Apabila debitor (Pemberi Fidusia) keberatan menyerahkan secara
sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia maka segala mekanisme dan
prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus
dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde
)
Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI