DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELAKSANAAN HUKUM WARIS ISLAM (Studi Kasus Masyarakat Desa Batakan)
PENGARANG:Al Misbah Hajihi
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-10-19


Hukum waris Islam menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 bagian (a)
juga merupakan hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta
peninggalan (tirkan) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli
waris dan berapa bagiannya masing-masing. Pelaksanaan hukum waris ini juga
bisa dilaksanakan secara adat. Saat pelaksanaan hukum waris tidak jarang
terdapat persoalan seperti siapa yang berhak menerima harta warisan dan berapa
bagian yang didapat masing-masing ahli waris. Pada saat penyelesaian persoalan
tentang bagian masing-masing harta warisan yang didapat ahli waris inilah yang
kemudian terjadi suatu penyimpangan terhadap hukum waris Islam dimana
masyarakat dalam menyelesaikan masalah pembagian harta warisan ini dilakukan
secara adat-istidat bukan melalui hukum waris Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan hukum waris
Islam dan alasan-alasan yang melatarbelakangi pelaksanaan pembagian harta
warisan pada masyarakat desa Batakan. Metode yang digunakan dalam penelitian
ini adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini mengunakan
wawancara dan dokumentasi. Analisis data dalam penlitian ini melalui reduksi
data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Data diuji melalui pengujian
keabsahan data dengan meningkatkan ketekunan dan triangulasi.
Hasil penelitian ini diperoleh bahwa masyarakat desa Batakan
melaksanakan hukum waris dalam dua versi. Hukum waris Islam dilaksanakan
saat penentuan ahli waris tetapi saat pelaksanaan pembagian harta warisan
umumnya dilaksanakan menurut hukum waris secara adat-istiadat yang dilakukan
secara kekeluargaan melalui musyawarah. Alasan-alasan yang melatarbelakangi
pelaksanaan pembagian harta warisan dilakukan secara adat-istiadat dikarenakan
para ahli waris kesulitan dalam menentukan bagian harta warisan menurut hukum
waris Islam, kebiasan dan juga kurang pahamnya masyarakat tentang cara
pembagian dengan hukum waris Islam, sehingga lebih memilih melaksanakan
pembagian harta warisan secara adat-istiadat.


Kata Kunci : Pelaksanaan, Hukum waris Islam

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI