DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH MENURUT PASAL 1868 KUH PERDATA
PENGARANG:SANDRA DIENA NUR QAMIRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-22


Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) memiliki kewenangan dalam membuat akta pertanahan. Dalam menjalankan tugasnya, pembuatan akta PPAT bentuknya ditentukan oleh Peraturan Menteri, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menyatakan bentuk akta PPAT ditentukan oleh Peraturan Menteri, Dalam hal ini bentukya harus sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang  tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Keadaan tersebut bertentangan dengan Pasal 1868 KUH Perdata bahwa salah satu syarat akta autentik adalah bentuk akta ditentukan oleh peraturan setingkat undang-undang. Sehingga atas pertentangan tersebut kedudukan akta PPAT menjadi dipertanyakan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan akta PPAT dikaitkan dengan Pasal 1868 KUH Perdata dan mengetahui ius constituendum pengaturan PPAT. Metode Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangandan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyatakan kedudukan akta PPAT diragukan keautentikannya karena bertentangan dengan Pasal 1868 KUH Perdata. Ius Constituendum pengaturan PPAT adalah dengan menggabungkan jabatan PPAT dan Notaris, dengan menjadikan Notaris sebagai yang menggantikan tugas PPAT atau dengan membuat aturan khusus berbentuk undang-undang tentang PPAT demi menjalankan amanat dalam Pasal 1868 KUH Perdata bahwa bentuk akta autentik harus dengan undang-undang.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI