DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP KERUGIAN AKIBAT DARI KESALAHAN PENGECEKAN SERTIPIKAT
PENGARANG:GUSTI NURIL SYAIFINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-22


Tujuan penelitian ini adalah untuk Untuk mengkaji permohonan penerbitan sertipikat pengganti agar dapat melindungi pemegang sertipikat pengganti hak atas tanah dan untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab Kantor Pertanahan terhadap kerugian yang diakibatkan kesalahan dalam pengecekan sertipikat.

Dalam penelitian ini penulis menemukan kasus mengenai kesalahan yang dilakukan oleh kantor Pertanahan dalam melakukan pengecekan sertipikat hak atas tanah yang terjadi di Kota Makassar. Pengecekan sertipikat kita ketahui merupakan salah satu proses sebelum dilakukannya perbuatan hukum terhadap sertipikat tersebut, maka ketika terjadi kesalahan pengecekan sertipikat tentu akan menimbulkan beberapa akibat, seperti kerugian yang diderita oleh para pihak yang terkait peralihan hak atau pembebanan hak atas sertipikat tersebut juga dapat menimbulkan akibat terhadap sertifikatmenjadi cacat hukum, jika terdapat kesalahan dari data di dalam sertipikat yang telah dilakukan pengecekan, seperti kasus yang diteliti disini yakni telah terbitnya sertipikat pengganti yang tidak tercatatnya sita jaminan pada buku tanah dan sertipikat pengganti tersebut, sehingga berkali-kali dilakukan proses jual beli hingga proses menjaminkan sertipikat kepada pihak Bank baru diketahui bahwa sertipikat tersebut memiliki catatan pemblokiran sita jaminan.

Maka berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan apabila terjadi kesalahan pengecekan sertipikat, seperti terdapatnya kesalahan data-data di dalam sertipikat yang telah dilakukan pengecekan, baik itu data fisik maupun data yuridis dalam pendaftaran tanah akan menghilangkan unsur kepastian hukum hak atas tanah, sehingga pemegang sertipikat tanah tersebut akan dirugikan. Maka dalam hal ini Kantor Pertanahan memiliki tanggung jawab terhadap kesalahan ataupun kelalaian administrasi yang dilakukan nya dan seharusnya tidak menerbitkan sertipikat di atas tanah sengketa. Adapun tanggung jawab Kantor Pertanahan terhadap kerugian yang diakibatkan karena kesalahannya dalam melakukan pengecekan sertipikat yang telah dijual belikan merupakan sebuah syarat yang menjadi unsur kesalahan mutlak dimana Kantor Pertanahan telah melakukan kelalaian dalam melakukan pengecekan yang keliru sehingga menerbitkan sertipikat pengganti yang masih terdapat catatan pada buku tanahnya. Atas perbuatan yang salah atau lalai tentu akan menghasilkan produk hukum sertipikat maupun kesalahan atas hukum dalam sertipikat tersebut. Maka sebagai konsekuensi dari kelalaian ataupun kesalahan pihak Kantor Pertanahan, maka pihak yang dirugikan atau pihak pemegang hak atas tanah yang dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan yang berwenang. Dalam hal ini sertipikat hak atas tanah sendiri merupakan suatu produk dari Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) sehingga atasnya berlaku ketentuan-ketentuan hukum administrasi negara. Maka atas perbuatan hukum tersebut seseorang selaku pejabat TUN dapat saja melakukan perbuatan yang terlingkup sebagai perbuatan yang melawan hukum baik karena kesalahan (schuld) maupun akibat kelalaian menjalankan kewajiban hukumnya. Atas perbuatan yang salah atau lalai tentu akan menghasilkan produk hukum sertipikat maupun kesalahan atas hukum dalam sertipikat tersebut.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI