DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA
PENGARANG:PATIH KASUMA KARSA
PENERBIT:FAKULTAS HUKUM
TANGGAL:2018-02-19


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan pemerintah desa dalam upaya
melakukan pembangunan desa serta mengetahui cara pengawasan pemerintah desa
terhadap pembangunan desa.
Penelitian ini bersifat normatif yang mana penulisan ini dilakukan secara mengumpulkan
bahan hukumnya yang terdiri dari bahan-bahan yang terkait dengan kewenangan desa,
pengawasan desa, pembangunan desa, dan literatur pustaka,
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa:
Pertama, Pemerintah desa
merupakan bagian dari pemerintah Negara Republik Indonesia yang penting dalam
membantu urusan pemerintah, beberapa permasalahan di dalam Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa yang membuat tentang kewenangan-kewenangan
pemerintah desa dalam hal pembangunan desa. Ada beberapa titik poin yang masih
belum jelas kewenangan desa yang seperti apa yang didapat oleh pemerintah desa itu
sendiri, kewenangan desa dijalankan untuk membentuk sebuah mekanisme agar
terbentuknya sebuah desa yang baik dalam membantu pemerintah. Dalam segi pandang
masayarakat desa itu sendiri masih ada yang belum jelas mengetahui seperti apa
kewenangan desa dalam pembangunan desa itu sendiri dan jalannya sebuah kewenangan
desa sebagai mana mestinya dalam membangun desa. Dapat disimpulkan bahwa UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mempunyai tujuan dalam hal membangun
desa dan kewenangan dari segi pemantauan dalam pembangunan desa itu sendiri agar
tidak adanya penyalah gunaan wewenang yang telah diberikan oleh kewenangan itu
sendiri.
Kedua, Dari segi pengawasan terhadap pembangunan desa di sini memerlukan
aspek-aspek yang membantu pemerintah desa dalam hal mengawasi dalam membangun
suatu desa. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang mana telah
ada dijelaskan di dalam nya hal mengenai pengawasan terhadap pembangunan desa
dibantu oleh masyarakat serta bersamaan dengan BPD dan kepala desa sama-sama
melakukan pengawasa terhadap pembangunan desa. pembangunan yang dimaksud disini
buhan hal pembangunan dari segi bangunan tetapi dari berbagai segi seperti kebijakan
desa, pembangunan desa, serta masyarakat desa itu sendiri. Dengan demikian maka
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mempunyai eksistensi dalam
pengawasan pembangunan desa yang mana dilakukan langsung oleh masyarakat desa
secara langsung ikut serta memantau pembangunan desa itu sendiri.


Kata kunci: Kewenangan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI