DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implementasi Pidana Penjara Dan Rehabilitasi Pada Pasal 127 UU Narkotika Di Pengadilan Negeri Kandangan
PENGARANG:ANNISA FIRDA ROSANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-23


ABSTRAK

Penyalahgunaan dan peredaran narkotika sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Pelaku penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi tindakan. Pemberian sanksi pidana ditujukan pada perbuatan yang telah dilakukan seseorang agar yang bersangkutan jera. Sanksi tindakan diberikan dalam upaya memberi pertolongan pada pelaku agar ia berubah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah implementasi pidana penjara dan rehabilitasi pada pasal 127 UU Narkotika di Pengadilan Negeri Kandangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah empiris. Penelitian empiris, digunakan untuk melihat pelaksanaan hukum dalam masyarakat, khususnya mengenai kejahatan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Kandangan. Sifat penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif, yaitu menggambarkan semua gejala dan fakta serta menganalisa putusan yang ada berhubungan dengan implementasi pidana penjara dan rehabilitasi pada pasal 127 UU Narkotika. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan wawancara (interview) langsung terhadap beberapa Hakim Pengadilan Negeri Kandangan. Hakim menjatuhkan Pidana penjara dan tidak putusan Rehabilitasi terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di pengadilan tinggi kandangan Hakim dalam putusannya menjatuhkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menilai bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, semua unsur-unsur Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi. Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dalam pertimbangan yuridis. Pertimbangan yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada fakta-fakta yuridis dalam persidangan yaitu dakwaan, alat bukti, tuntutan, dan unsur pasal terpenuhi. sedangkan non yuridis dilihat dari latar belakang, kondisi, agama, serta sikap yang terungkap pada saat menjalani proses di Pengadilan.

Kata Kunci : Penyalahgunaan, Narkoba, Pidana Penjara.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI