DIGITAL LIBRARY



JUDUL:DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN KEADAAN MEMBERATKAN (Studi Putusan Nomor:17/Pid.B/2020/PN Mtw dan Nomor:25/Pid.B/2020/PN Mtw)
PENGARANG:RAHMAWATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-23


 

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisispertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Nomor :17/Pid.B/2020/PN Mtw dan Putusan Nomor:25/Pid.B/2020/PN Mtw sehingga menyebabkan terjadinya disparitas pada putusan tersebut dan juga untuk mengetahui dan menganalisis nilai keadilan pada putusan hakim. Penelitian ini memakai metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang berakaitan dengan permasalahan yang di teliti.

 

Hasil dari penelitian skripsi ini memperlihatkan bahwa : Pertama, pertimbangan hakim dalam memberikan pidana pada putusan Putusan Nomor :17/Pid.B/2020/PN Mtw dan Putusan Nomor:25/Pid.B/2020/PN Mtw sehingga terdapat disparitas pidana pada kedua putusan tersebut dikarenakan oleh kebebasan hakim dalam memilih jenis pidana dan bebas memutuskan keseriusan pendisiplinan yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa, kondisi yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa; sebagaimana yang tercantum di dalam Putusan Pengadilan dan besaran kerugian yang di alami korban. Kedua, berdasarkan fakta dan alat bukti yang terbukti berdasarkan undang-undang serta pertimbangan pejabat yang berwenang (hakim) mengenai keadaan yang meringankan dan keadaan yang memberatkan para terdakwa, pada putusan nomor:25/Pid.B/2020/PN Mtw keadaan yang meringankan terdakwa yaitu para terdakwa belum sempat menikmati hasil dari kejahatannya tersebut, oleh karena itulah hakim menjatuhkan pidana penjara untuk para terdakwa masing-masing 10 bulan. Sedangkan keadaan yang memberatkan para terdakwa pada kedua putusan tersebut sama-sama meresahkan masyarakat, dan pada nomor:17/Pid.B/2020/PN Mtw terdakwa 1 Hendriannoor bin Sugianor menikmati hasil dari kejahatannya sedangkan terdakwa 2 Arya Weda bin Mahyuni tidak menikmati hasil dari kejatahan tersebut, sebab karena itulah hakim memberikan sanksi pidana penjara berbeda yaitu terdakwa kepada terdakwa 1 selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan serta terdakwa 2 pidana penjara 1 (satu) tahun.

 

 

 

 

 

Kata Kunci: Disparitas, Tindak Pidana, Pencurian Keadaan Memberatkan

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI