DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERSPEKTIF ASAS PERADILAN, SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN
PENGARANG:PATRICIA ALVIRA RAPHAELLE
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-23


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis lebih lanjut mengenai prosedur penyelesaian sengketa perlindungan konsumen dalam perspektif asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dan untuk mengetahui kendala dan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan, serta upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa yang diselesaikan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ataupun Pengadilan Negeri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, identifikasi masalah serta menganalisis secara kualitatif.

 

Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut “UUPK”) mengatur bahwasannya sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dapat diselesaikan menggunakan jalur litigasi dan jalur non litigasi. Penyelesaian sengketa konsumen yang masih memiliki berbagai kendala diantaranya adalah eksistensi dari Badan Perlindungan Konsumen (BPSK) yang masih perlu untuk dioptimalisasikan. Kedua, Penyelesaian melalui jalur non litigasi dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan cara mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. BPSK tidak dapat berperan aktif dalam penyelesaian sengketa konsumen, hal ini disebabkan substansi pengaturan, prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa banyak mengandung kelemahan dan saling bertentangan sehingga BPSK tidak dapat berperan banyak dalam penyelesaian sengketa konsumen,terutama yang menyangkut keberatan mengenai putusan konsiliasi atau mediasi, serta penetapan eksekusi sama sekali belum ada pengaturannya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI