DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI TENTANG KATA SANDI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA
PENGARANG:LISDA FITRIA DEWI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-27


Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui kriteria ahli tentang kata sandi dalam tindak pidana narkotika dan untuk mengetahui apakah keterangan ahli yang menerangkan kata sandi tersebut mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan mengkaji menggunakan metode analisis secara kualitatif akan diuraikan kedalam kalimat-kalimat yangtersusun secara sistematis, sehingga diperoleh gambaran yang jelas dan pada akhirnya dapatditarik kesimpulan secara induktif.Menurut hasil dari penelitian ini skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Kriteria orang yang dapat dikatakan sebagai ahli kata sandi yaitu hanya orang – orang yang mempunyai perhatian khusus atau minat khusus atau bahkan ia yang telah lama menjadi pemerhati tentang penyalahgunaan narkotika. Sehingga dengan begitu ia mengerti betul kapan terjadinya transaksi tersebut dan dalam transaksi tersebut menggunakan istilah – istilah atau kata sandi tertentu dalam pengedarannya yang dapat ia buktikan bahwa kata sandi tersebut adalah narkotika sehingga ia memang layak disebut sebagai seorang ahli kata sandi dan keterangannya dapat didengarkan. Biasanya keahlian ini didapatkan dari pengalamannya selama beberapa kali menangani kasus penyalahgunaan narkotika, atau bisa juga di dapatkan dari penelitian langsung yang ia lakukan tentang kata sandi yang beredar dikalangan pengguna narkotika sehingga dari hal - hal seperti itu membuat ia dapat dikatakan sebagai ahli kata sandi dalam kasus penyalahgunaan narkotika, dan keahlian ini tidak harus melalui pendidikan formal agar bisa disebut seorang ahli kata sandi. Kedua, Kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti keterangan ahli kata sandi mempunyai kekuatan yang mengikat dan menentukan, diantaranya : 1). Bebas atau vrij bewijskracht, artinya di dalam dirinya tidak ada melekat nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan. Terserah pada penilaian hakim, artinya hakim bebas menilainya dan tidak terikat kepadanya. Namun tetap saja keterangannya sangat penting dan sangat diperlukan oleh hakim untuk meyakinkandirinya. Dan hakim dalam mempergunakan wewenangnya dalam penilaian pembuktian haruslah benar – benar bertanggung jawab atas landasan moral demi terwujudnya kebenaran dan demi tegaknya hukum serta kepasrian hukum. 2). Berdasarkan Pasal 183 Kitab Undang –Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berbunyi “keterangan ahli tanpa didukung oleh alat bukti lain adalah tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa”. Apalagi jika Pasal 183 KUHAP dihubungkan dengan ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP yang berbunyi “keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya”. Prinsip ini pun berlaku untuk alat bukti keterangan ahli kata sandi. Bahwa keterangan seorang ahli kata sandi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Agar keterangan ahli kata sandi dapat dianggap cukup membutikan kesalahan terdakwa haruslah disertai dengan alat bukti lain.

Kata Kunci : Kriteria Ahli, Kekuatan Pembuktian, Narkotika.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI