DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Peran Program Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat Terhadap Pendapatan Petani Di Desa Hilir Banua Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
PENGARANG:VINA RAMADHANTY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-23


Program Peningkatan Ketahanan Pangan bertujuan untuk meningkatkan keanekaragaman produksi, ketersediaan dan konsumsi pangan serta produk-produk olahannya termasuk di dalamnya penganekaragaman pangan, mengembangkan kelembagaan pangan yang menjamin peningkatan produksi dan konsumsi pangan yang lebih beragam, mengembangkan usaha bisnis pangan, serta menjamin ketersediaan pangan yang bergizi bagi masyarakat. Permasalahan utama yang terjadi selama ini adalah tingginya disparitas harga antara produsen dan konsumen yang mengakibatkan keuntungan tidak proporsional antara pelaku usaha. Dalam mengatasi hal ini, pemerintah menyediakan fasilitas program Pengembanngan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok strategis dan efisiensi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besarnya biaya, penerimaan, dan pendapatan petani yang mengikuti program PUPM serta peran program PUPM terhadap pendapatan petani padi di Desa Hilir Banua. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Metode penarikan contoh dilakukan secara acak sederhana (simple random sampling). Total sampel yang diambil adalah 60 orang dengan diambil masing-masing 30 petani ikut program PUPM dan 30 petani non program PUPM. Biaya petani padi ikut PUPM lebih besar dibandingkan non PUPM yakni petani ikut PUPM sebesar Rp. 2.201.731,67/usahatani atau Rp. 3.731.748,27/ha, sedangkan non PUPM sebesar Rp. 2.145.628,88/usahatani atau Rp. 4.186.208,92/ha. Penerimaan petani padi peserta PUPM lebih besar daripada petani non PUPM yakni sebesar Rp 7.283.333,33/usahatani atau Rp 12.344.632,77/ha, sedangkan non PUPM sebesar Rp 6.028.000/usahatani atau Rp 11.592.307/ha. Pendapatan petani padi peserta PUPM lebih besar dibandingkan dengan petani non PUPM yakni petani ikut PUPM Rp 5.081.601,66/usahatani atau Rp 8.612.884,50/ha, sedangkan non PUPM sebesar Rp 3.882.371,12/usahatani atau Rp 7.406.098,08/ha. 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI