DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SAKSI VERBALISAN YANG MENGAKU MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP TERSANGKA
PENGARANG:RIZQI FIERDHA MAULIDIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-23


Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui tentang pengakuan saksi verbalisan dapat atau tidak dijadikan alat bukti untuk tindak pidana penganiayaan dan tentang tindakan prosedur penegakan hukum terhadap saksi verbalisan yang mengaku melakukan kekerasan terhadap tersangka saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian normatif, dengan mengkaji mengenai penegakan hukum terhadap saksi verbalisan yang mengaku melakukan kekerasan terhadap tersangka. Sifat penelitian yang dipakai adalah deskriptif analitis, pengertian dari metode penelitian deskriptif analitis menurut (Sugiono: 2009; 29) adalah suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sempel yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini adalah : Pertama, pengakuan Saksi verbalisan yang menyatakan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim pada saat persidangan kasus tersangka yang berarti itu bukan persidangan kasus penganiayaan yang ia hadapi hanya bisa dijadikan bukti awal bahwa diduga telah terjadi tindak penganiayaan terhaap tersangka saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Pada pengakuan ini ia harus mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing masing, bahwa ia telah memberikan kesaksian yang benar dan menceritakan kejadian yang sebenar benarnya. Pengakuan saksi verbalisan dalam tindak pidana penganiayaan dapat dijadikan sebagai alat bukti jika pengakuan tersebut dapat dijadikan alat bukti jika disampaikan dihadapan penyidik nanti saat pemeriksaan terhadap saksi verbalisan tersebut. Karena untuk memenuhi bukti permulaan harus ada sekurang kurang nya dua alat bukti maka pengakuan atau penjelasan saksi verbalisan kelak dihadapan penyidik saja tidak cukup maka harus di dukung dengan alat bukti lain seperti alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan alat bukti petunjuk. Kedua, untuk memulai tindakan dalam Hukum Acara Pidana yaitu harus adanya laporan. Perbedaan prosedur penegakan hukum pada kasus ini yaitu ada tahapan yang tidak dilakukan seperti tidak dilakukannya penyelidikan karena dengan adanya pengakuan yang dilakukan oleh saksi penyidik (Verbalisan) dihadapan Majelis Hakim tentang perbuatannya dan kekerasan yang ia lakukan maka itu sudah menjadi bukti awal bahwa telah terjadinya tindak pidana penganiayaan sehingga tidak perlu dilaksanakan penyelidikan dan langsung pada tahap penyidikan. Selain itu semua prosedur yang di lakukan untuk penegakan kasus ini kurang lebih sama saja dengan yang lainnya. Yaitu dimulai dari tahap penyidikan, lalu dilanjutkan dengan tahap penuntutan dan tahap persidangan. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI