DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | METODE OMNIBUS LAW DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI NEGARA HUKUM INDONESIA | |
PENGARANG | : | AHMAD MUKHALLISH AQIDI HASMAR | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2021-07-23 |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan metode omnibus law dalam pembentukan undang-undang dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan juga untuk mengetahui implikasi hukum dalam penerapan metode omnibus law dalam pembentukan undang-undang dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, penelitian dilakukan dengan mengkaji beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berkaitan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembentukan undang-undang serta literatur yang terkait dengan metode omnibus law dalam peraturan perundang-undangan. Adapun penelitian skripsi ini bersifat preskriptif.
Pada hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Omnibus Law merupakan suatu metode atau teknik pembentukan peraturan perundang-undangan yang menghasilkan produk peraturan perundang-undangan sejenis undang-undang maka sesungguhnya tidak terdapat masalah terhadap eksistensi undang-undang yang bersifat omnibus sehingga bisa ditemukan legitimasi yang rasional jika melihat sistem perundang-undangan di Indonesia. Kedua, Dalam penerapan metode omnibus perlu tunduk serta memperhatikan asas-asas peraturan perundang-undangan yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/2011 karena apabila bertentangan dengan asas tersebut hanya menimbulkan kekacauan lalu lintas peraturan perundang-undangan. Dan menerapkan metode omnibus law sebaiknya perlu melakukan perubahan atas UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memasukkan prosedur pembentukan omnibus law sehingga memiliki petunjuk teknis yang jelas dan tidak disalahgunakan.
Kata Kunci : Omnibus Law, Undang-Undang, Peraturan Perundang-undangan.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI