DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PENGADAAN PAKAIAN DAN PELENGKAPAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DI KABUPATEN KOTABARU ( Studi Putusan Nomor : 05/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bjm. )
PENGARANG:RAHMAT FITRIADI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2018-02-19


Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui apakah putusan hakim telah sesuai dengan fakta hukum di persidangan,Untuk mengetahui Apakah putusan hakim telah memenuhi nilai kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, pada Putusan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi dana Pengadaan Pakaian dan Perlengkapan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Kotabaru dengan nomor putusan : 05/Pid/Sus-TPK/2017/PN.Bjm. Tipe penelitian dalam penelitian hukum ini dengan menggunakan  pendekatan case study, (studi kasus) putusan Nomor Studi Putusan: 05/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bjm. dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Penulis berpendapat bahwa Majelis Hakim tidak Objektif di dalam menerapkan Pasal 2 ayat (1) jc. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHPidana  karena tidak memenuhi unsur yang di timpakan kepada terdakwa yaitu unsur, melawan hukum, memperkaya orang lain diri sendiri ataupun korporasi, dan dapat merugikan perekonomian negara dan keuangan negara dan juga penerapan pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana tidak tepat dan juga penerapan hukum terhadap terdakwa terlalu berat, dimana berdasarkan fakta hukum yang ada di persidangan bahwa terdakwa tidak mengikuti pelelangan tersebut,terdakwa tidak ikut dalam pengerjaan pakaian dan perlengkapan LINMAS dan terdakwa tidak menerima langsung uang yang mana uang tersebut di terima oleh saksi DRS. YARNIS HARUN, terdakwa hanya bertemu dengan pihak pemerintah kotabaru dalam hal ini terdakwa seharus nya tidak dapat di pidana dengan Pasal 2 ayat (1) jc. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUH Pidana  karena tidak memenuhi unsur yang di timpakan kepada terdakwa yaitu unsur, melawan hukum,  memperkaya orang lain diri sendiri ataupun korporasi, dan dapatt merugikan perekonomian negara dan keuangan negara dan juga penerapan pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana karena tidak terpenuhi nya unsur tersebut. Kedua, Pada putusan pengadilan negri banjarmasin Nomor : 05/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bjm. dalam putusan oleh Majelis Hakim dalam memberikan putusan hanya melihat dan mempertimbangkan unsur nilai kepastian saja tanpa melihat dari unsur keadilan dan kepastian yang hidup dan berkembang di dalam kehidupan masyarakat, yang mana tidak melihat dari pandangan masyarakat,pelaku dan korban dalam hal ini pemeriksaan perkara pidana dan pasal pidana ini dinyatakan sebagai terbukti hanya dengan menyimpulkan adanya kerja sama kolektif tanpa menunjukan peran masing-masing pelaku dari suatu tindak pidana, bahwa  suatu tindak pidana yang pelakunya lebih dari 1 orang, apalagi di muat dalam suatu berkas perkara,maka dalam penerapa unsur ini menjadi aneh apabila hanya dengan menyebutkan kerja sama kolektif disimpulkan pasal 55 KUHP Terbukti, padahal peranan dan kedudukan dari masing- masing pelaku tidak di temukan, semisal manakah diantara pelaku tindak pidana yang ditempatkan sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau ikut melakukan, dalam hal ini betapa penting nya menemukan kapasitas dari peranan masing- masing pelaku tindak pidana apa lagi terkait dengan hubungan kerja formal agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan usnsur pasal yang akan di terapkan kepada terdakwa yang mana dalam hal ini seseorang yang hanya melakukan pertemuan di anggap sebagai orang yang melakukan tindak pidana

Kata Kunci: Putusan Pengadilan, Tindak Pidana Korupsi , Tidak Objektif.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI