DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SISTEM PENDAFTARAN TANAH YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DI INDONESIA
PENGARANG:ARIE LESTARIO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-24


Undang-Undang Pokok Agraria mengintruksikan pemerintah untuk melakukan pendaftaran tanah, maka sudah sangat jelas pemerintah dalam hal ini wajib menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria berbunyi  untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan–ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah.  Kemudian ayat (2) huruf c, dalam rangka mewujudkan implementasi kepastian hukum bahwa “Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku alat pembuktian yang kuat”. Oleh pemerintah dikeluarkan peraturan pelaksana untuk mewujudkan hal tersebut yaitu dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah sekarang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.Sistem pendaftaran tanah yang dianut oleh Indonesia, adalah sistem publikasi negatif  yang bertendensi positif, dalam sistem ini  menggunakan sistem pendaftaran hak,  artinya data fisik dan data yuridis atas tanah tersebut dianggap benar sepanjang tidak ada yang menyanggah kebenaran data tersebut.  Bahwa tujuan dibentuknya  peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat hak atas tanah,. Salah satu akar permasalahan konflik agraria disebabkan oleh sistem pendaftaran tanah yang digunakan di Indonesia berupa sistem publisitas negatif bertendensi positif. Dalam sistem pendaftaran negatif  (stelsel negatif) bertendensi positif, pemerintah tidak memberikan jaminan atas kepastian hukum terhadap pemegang tanda bukti sah (sertifikat), Pemerintah juga tidak bertanggung jawab atas data dan informasi yang ada di dalam sertifikat hak atas tanah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI