DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PROGRAM PENJAMINAN POLIS SEBAGAI UPAYA MENGATASI GAGAL BAYAR KLAIM ASURANSI JIWA DI INDONESIA | |
PENGARANG | : | JOHN DANIEL ASMIN | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2021-07-24 |
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis sebab terjadi gagal
bayar klaim asuransi pada perusahaan-perusahaan asuransi jiwa di Indonesia, dan
untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana mengatasi masalah gagal bayar klaim
asuransi pada perusahaan-perusahaan asuransi jiwa di Indonesia dihubungkan dengan
Program Penjaminan Polis. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif
dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier. Tipe penelitian adalah kekaburan hukum (vague norm) dan sifat
penelitian adalah deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa
pertama, penyebab terjadinya gagal bayar (fail to pay) klaim asuransi pada
perusahaan-perusahaan asuransi jiwa di Indonesia karena perusahaan-perusahaan
tersebut memasarkan atau menjual produk-produk asuransi jiwa (life insurance) yang
tidak hanya menjamin perlindungan jiwa (proteksi) tetapi dipadukan dengan tabungan
(saving plan) dan investasi, karena salah mengelola perusahaan (mismanagement),
serta pengelolaa keuangan perusahaan yang tidak semestinya, yakni berinvestasi di
pasar modal yang tidak menguntungkan, suku bunga program tabungan yang tinggi,
serta tidak memadainya cadangan dana untuk pembayaran klaim kepada tertanggung
(pemegang polis). Kedua, cara untuk mengatasi masalah gagal bayar klaim pada
perusahaan asuransi jiwa di Indonesia antara lain membuat Undang-Undang tentang
Program Penjaminan Polis sebagaimana telah dimandatkan oleh Pasal 53 ayat (1) dan
(2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian,
menyelenggarakan Program Penjaminan Polis, membentuk Lembaga Penjaminan
Polis, mengatur tentang kepesertaan, polis yang dijamin, dan premi mengatur tentang
pembayaran klaim Program Penjaminan Polis, serta mengatur tentang fungsi, tugas,
dan wewenang Lembaga Penjaminan Polis.
Kata Kunci: Penjaminan Polis, Mengatasi, Gagal Bayar, Klaim Asuransi
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI