DIGITAL LIBRARY



JUDUL:MAKNA TRADISI PIDUDUK DALAM PERKAWINAN ADAT BANJAR (Studi Komunikasi Tradisional Pada Upacara Adat Perkawinan Di Daerah Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar)
PENGARANG:MUSTIKA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-26


ABSTRAK

Mustika, 1610414120016, 2021, Makna Tradisi Piduduk Dalam Perkawinan Adat Banjar (Studi Komunikasi Tradisional Pada Upacara Adat Perkawinan Di Daerah Sungai Tabuk Kabupaten Banjar), dibimbing oleh Siswanto dan Muhammad Muthahari R.

Tradisi adalah salah satu bagian dari kebudayaan, yaitu suatu kebiasaan atau adat istiadat yang sering dilakukan sehari-hari.  Tradisi piduduk adalah tradisi yang berasal dari kebudayaan Banjar. Tradisi piduduk dilaksanakan pada saat melaksanakan acara perkawinan, piduduk adalah alat bayar atau alat transaksi dalam prosesi rias pengantin untuk membayar sang perias pengantin, tetapi lambat laun arti dari piduduk sudah berbeda yaitu dari makna untuk membayar, piduduk dianggap sesajen yang dipersembahkan untuk memberi makan roh-roh dan piduduk hanya menjadi sebuah tradisi agar menjaga kebudayaan adat perkawinan Banjar saja.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif. Metode pengumpulan data untuk mengetahui makna tradisi piduduk dalam perkawinan adat banjar menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data peneliti menggunakan metode analisis interaktif (reduksi data, penyajian data dan verifikasi atau penarikan kesimpulan).

Hasil penelitian ini menunjukkan tradisi piduduk dikalangan masyarakat Sungai Tabuk adalah suatu hal yang tidak bisa ditinggalkan, karena wujud syukur mereka kepada Allah SWT dan doa untuk kedua mempelai pengantin yaitu, Beras, melambangkan rezeki, maknanya adalah agar si penerima (mempelai pengantin) piduduk diharapkan mendapat cukup rezeki dalam berkeluarga. Lalu tradisi piduduk dalam sudut pandang agama Islam boleh dilakukan (mubah)  tetapi dengan niat hanya sebagai syarat atau pelengkap dalam melaksanakan acara perkawinan dan hanya sebagai salah satu upaya melestarikan tradisi leluhur, namun tidak boleh dipercayai atau diyakini bisa mendatangkan kebaikan dan keburukan bagi pengantin, jika atau dipercaya maka bisa menyebabkan termasuk kedalam kategori musyrik.

 

 

Kata kunci: Komunikasi Tradisional, Komunikasi Dakwah, Tradisi Piduduk, Hukum Islam, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Suku Banjar

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI