DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMESANAN (ORDER) ONLINE FIKTIF MELALUI SARANA GO-FOOD DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:AKHMAD RIZALI
PENERBIT:FAKULTAS HUKUM
TANGGAL:2018-02-19


Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pemesanan (order) online
fiktif melalui sarana Go-Food dapat di kategorikan sebagai tindak pidana dan
juga Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pemesanan fiktif
Go-Food. Sifat Penelitian yang dilakukan oleh peneliti bersifat deskriptif
analitis, yaitu penelitian ini berusaha menggambarkan sesuatu atau
memaparkan dan menjelaskan mengenai tentang Pemesanan (
Order) Online
Fiktif Melalui Sarana Go-Food Dalam Perspektif Hukum Pidana.
Hasil Penelitian Dalam skripsi ini yaitu:
Pertama, order online fiktif melalui
sarana Go-Food dapat di kategorikan sebagai tindak pidana karena perbuatan
yang dilakukan oleh pelaku memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam
pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum pidana (KUHP). Meskipun
pemesanan
order fiktif Go-Food terjadi di media sosial atau dunia maya yang
seharusnya di atur oleh Undang-undang Khusus, Undang-undang No.19 Tahun
2016 Tentang Perubahan Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang
Informasi & Transaksi Elektronik, akan tetapi Undang-undang No.19 Tahun
2016 Tentang Perubahan Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang &
Transaksi Elektronik ini belum begitu jelas mengatur tentang tindak pidana
penipuan.
Kedua, pertanggungjawaban pidana terhadap pemesanan fiktif GoFood, dari kesalahan yang dilakukan oleh pelaku dengan sengaja melakukan
perbuatan tindak pidana dengan didahului niat untuk melakukan perbuatan
tersebut dan keadaan jiwa si pelaku sehat dan normal, jadi yang
bertanggungjawab adalah pelaku, karena jelas-jelas si pelaku yang melakukan
order dengan sengaja agar si driver gojek mengantarkan orderan kepada si
korban dengan niat si korban yang membayar orderan yang dipesan pelaku.
Jadi si pelaku bisa dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal
378 KUHP, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4
tahun.


Kata Kunci : Pemesanan (
Order) Online Fiktif Melalui Sarana Go-Food,
Dalam Perspektif Hukum Pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI