DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perbuatan melawan hukum oleh pabrik yang membahayakan lingkungan dan masyarakat
PENGARANG:NOOR CHAIRUNNISA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-26


Pabrik yang menghasilkan limbah berbahaya dan beracun daapat membahayakan lingkungan hidup dan bertentangan dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mana dapat merugikan pihak lain dan merupakan perbuatan melawan hukum dan pihak yang bersangkutan berkewajiban mengganti kerugian tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yang menggunakan hukum normatif, dengan materi hukum utama adalah undang-undang yang terkait dengan lingkungan hidup. Berdasarkan hasil penelitian ini, pabrik yang menghasilkan limbah berbahaya dan beracun menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup merupakan suatu perbuatan melawan hukum karna menimbulkan kerugian terhadap pihak lain dan harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian yang disebabkan oleh perbuatan tersebut.

 

 

Kata Kunci :  Perbuatan melawan hukum, pabrik, lingkungan hidup

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI