DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DI KABUPATEN BARITO UTARA ( STUDI KASUS ANTARA DESA LEMO I DENGAN DESA LEMO II KECAMATAN TEWEH TENGAH )
PENGARANG:HERI FAUZI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-26


ABSTRAK

Heri Fauzi, NIM. 1820421310009, “Implementasi Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Di Kabupaten Barito Utara (Studi Kasus Antara Desa Lemo I Dengan Desa Lemo II Kecamatan Teweh Tengah). Program Studi  Magister Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Lambung Mangkurat, dengan Dosen Pembimbing I Prof. Dr. Saladin Ghalib, MAdan Dosen Pembimbing II Bapak Dr. Fahrianoor, S.IP, M.Si.

Penyelesaian penetapan dan penegasan batas antar desa menjadi salah satu program prioritas yang harus segera dilaksanakan oleh Pemerintah, termasuk di Kabupaten Barito Utara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Di Kabupaten Barito Utara dengan studi kasus batas antara Desa Lemo I dengan Desa Lemo II Kecamatan Teweh Tengah, termasuk untuk mengetahui faktor – faktor apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaannya.

Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif studi kasus, tipe penelitian deskriptif, dengan lokasi penelitian dilaksanakan di Desa Lemo I dengan Desa Lemo II Kecamatan Teweh Tengah kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah. Penelitian ini difokuskan pada mengapa belum adanya kesepakatan garis batas antar desa yang bersifat final dan mengikat. Dalam pengumpulan data penelitian, sumber data diperoleh dari hasil wawancara dengan beberapa narasumber, dari dokumentasi dan dari observasi.

Hasil penelitian ini adalah adanya saling klaim wilayah antara Desa Lemo I dengan Desa Lemo II, dapat dikatakan bahwa sampai dengan saat ini batas antar kedua desa tersebut masih belum ada penetapan ataupun pengesahan. Dalam konteks penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa, apabila terjadi perselisihan penetapan batas desa, maka Bupati dapat mengambil kebijakan dengan menetapkan pengesahan batas desa melalui Peraturan Bupati, sehingga diharapkan dapat mengakomodir kepentingan semua pihak. Walaupun dalam konteks  implementasi program penetapan dan penegasan batas desa, kepentingan para pihak yang terpengaruh memiliki ukuran yang berbeda, sehingga tingkat kepuasan atas suatu kebijakanpun juga akan berbeda. Karena yang menjadi objek atau sasaran dari program ini adalah dua kelompok kepentingan yang saling berhadapan yaitu masing – masing desa yang berbatasan.

Kata Kunci : Implementasi Permendagri, Penetapan dan Penegasan Batas Desa

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI