DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Hak Penasihat Hukum Untuk Menemui Tersangka Dalam Tahap Penyidikan
PENGARANG:NUR HALIZA SARBELLA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-26


HAK    PENASIHAT HUKUM UNTUK MENEMUI TERSANGKA DALAM TAHAP PENYIDIKAN

ABSTRAK

Tujuan dan kegunaan penelitian ini Untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum menemui kliennya dalam tahap penyidikan dan mengetahui apakah terdapat sanksi jika penyidik tidak mengizinkan penasehat hukum untuk bertemu kliennya. Kegunaan/ manfaat penelitian ini adalah untuk menambah pengetahuan mengenai bagaimana pengaturan hukum menemui kliennya dalam tahap penyidikan dan mengetahui apakah terdapat sanksi jika penyidik tidak mengizinkan penasehat hukum bertemu kliennya.

Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis yaitu penelitian yang mencoba menjelaskan temuan yang ada dan menjelaskannya dalam bentuk normatif atau dalam kaidah-kaidah yang berlaku.

Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama Pengaturan Penasihat Hukum Menemui Kliennya Dalam Tahap Penyidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, dalam penjelasan Pasal 114 KUHAP dijelaskan mengenai maksud pasal tersebut ialah untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, dalam Pasal 18 ayat 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM hak untuk mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kedua Konsekuensi bagi Penyidik yang Tidak mengizinkan Penasehat hukum bertemu klieannya dalam Memperoleh Bantuan Hukum, meskipun belum ada peraturan perundang-undangan yang memuat mengenai konsekuensi yuridis bagi penyidik yang dengan sengaja maupun tidak sengaja melalaikan ketentuan Pasal 114 dan Pasal 56 KUHAP, akan tetapi Dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijelaskan bahwa: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI