DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS TANAH YANG SERTIFIKATNYA DIBATALKAN | |
PENGARANG | : | BERLIANNY AMALIA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2021-07-27 |
PERLINDUNGAN HUKUM HAK MILIK ATAS TANAH YANG
SERTIFIKATNYA DIBATALKAN
BERLIANNY AMALIA
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang akibat hukum
bagi pemegang sertifikat hak atas tanah yang sertifikatnya dibatalkan, serta untuk
mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat hak atas tanah yang
sertifikatnya dibatalkan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu
penelitian kepustakaan dengan cara menganalisis suatu isu hukum yang
bersumber dari tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat preskriptif, yaitu suatu
penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan saran mengenai apa yang harus
dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu dan mendapatkan solusi.
Tipe penelitian dalam tulisan ini yaitu adalah kekaburan norma.
Hasil penelitian adalah : Pertama, Akibat hukum dari dibatalkannya Sertifikat
Hak Atas Tanah ialah terlepasnya hak atas tanah tersebut. Apabila pembatalan
disebabkan oleh adanya kesalahan administrasi, maka setelah sertifikat
dibatalkan, pemegang sertifikat dapat mendaftarkan kembali tanahnya dan
kesalahan dalam sertifikat yang baru harus diperbaiki. Apabila pembatalan
disebabkan oleh keluarnya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap, maka selanjutnya akan menyesuaikan bagaimana isi amar putusan
pengadilan. Kedua, Perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat yang
dibatalkan yaitu perlindungan hukum secara preventif dan represif. Perlindungan
Preventif merupakan perlindungan hukum yang bersifat mencegah yaitu diatur
pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, sedangkan perlindungan represif merupakan perlindungan
hukum yang diberikan setelah terjadinya permasalahan, yaitu kewajiban hakim
untuk memutus suatu perkara dengan seadil-adilnya dan hak para pihak untuk
dapat mengajukan upaya hukum setelah putusan pengadilan tingkat pertama
keluar.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Sertifikat Hak Milik, Pembatalan Sertifikat.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI