DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS TANAH YANG SERTIFIKATNYA DIBATALKAN
PENGARANG:BERLIANNY AMALIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-27


PERLINDUNGAN HUKUM HAK MILIK ATAS TANAH YANG 

SERTIFIKATNYA DIBATALKAN

BERLIANNY AMALIA

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang akibat hukum 

bagi pemegang sertifikat hak atas tanah yang sertifikatnya dibatalkan, serta untuk 

mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat hak atas tanah yang 

sertifikatnya dibatalkan.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu 

penelitian kepustakaan dengan cara menganalisis suatu isu hukum yang 

bersumber dari tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum 

sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat preskriptif, yaitu suatu 

penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan saran mengenai apa yang harus 

dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu dan mendapatkan solusi.

Tipe penelitian dalam tulisan ini yaitu adalah kekaburan norma.

Hasil penelitian adalah : Pertama, Akibat hukum dari dibatalkannya Sertifikat 

Hak Atas Tanah ialah terlepasnya hak atas tanah tersebut. Apabila pembatalan 

disebabkan oleh adanya kesalahan administrasi, maka setelah sertifikat 

dibatalkan, pemegang sertifikat dapat mendaftarkan kembali tanahnya dan 

kesalahan dalam sertifikat yang baru harus diperbaiki. Apabila pembatalan 

disebabkan oleh keluarnya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan 

hukum tetap, maka selanjutnya akan menyesuaikan bagaimana isi amar putusan 

pengadilan. Kedua, Perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat yang 

dibatalkan yaitu perlindungan hukum secara preventif dan represif. Perlindungan 

Preventif merupakan perlindungan hukum yang bersifat mencegah yaitu diatur 

pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang 

Pendaftaran Tanah, sedangkan perlindungan represif merupakan perlindungan 

hukum yang diberikan setelah terjadinya permasalahan, yaitu kewajiban hakim 

untuk memutus suatu perkara dengan seadil-adilnya dan hak para pihak untuk 

dapat mengajukan upaya hukum setelah putusan pengadilan tingkat pertama 

keluar.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Sertifikat Hak Milik, Pembatalan Sertifikat.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI