DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 798 K/Pdt.SUS-PHI/2016)
PENGARANG:NORMANSYAH
PENERBIT:
TANGGAL:2018-02-19


Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui alasan yang dipakai sebagai syarat dalam
pemutusan hubungan kerja bedasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 798 K/Pdt/Sus/2016.
Selain itu, Untuk mengetahui upaya hukum yang bisa ditempuh apabila terjadi pemutusan
hubungan kerja.
Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari hasil penelitian ini, diperoleh hasil bahwa
pertama, alasan yang dipakai sebagai syarat dalam pemutusan hubungan kerja bedasarkan
Putusan Mahkamah Agung No. 798 K/Pdt/Sus/2016 mengenai pemutusan hubungan kerja
mengenai alasan yang dipakai sebagai syarat dalam pemutusan hubungan kerja belumlah
dilaksanakan sebagai mana mestinya. Pemutusan hubungan kerja boleh saja dilakukan
asalkan dilakukan sesuai ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh Undang-Undang, oleh
sebab itu wajar apabila buruh/pekerja menuntuh hak-hak mereka. Boleh jadi pemberi kerja
merasa dalam hubungan kerja pemberi kerja berposisi di pihak yang lebih kuat secara
ekonomi dibandingkan pekerja sehingga merasa dapat melakukan apa saja. Putusan
Mahkamah Agung diatas sudahlah tepat dalam melakukan putusan tersebut sebagai mana
mestinya.
Kedua, upaya hukum yang dapat ditempuh pekerja/buruh yang mengalami PHK
bisa melakukan upaya hukum diluar pengadilan. Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004
penyelesaian secara wajib juga dimulai dengan bipartit (perundingan antara kedua belah
pihak yang berselisih). Kalau perundingan tersebut tidak selesai, baru dilanjutkan secara
mediasi oleh seorang mediator yang ada dikantor yang bertanggung jawab dibidang ketenaga
kerjaan. Kemudian kalo juga tidak selesai, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan
kepengadilan industrial. Sementara itu penyelesaian sukarela menurut Undang-Undang No.2
Tahun 2004 adalah melalui konsiliasi dan arbiter yang dapat dipilih bedasarkan para pihak.
Para pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan Pengadilan Hubungan Industtial dapat
mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan
kesempatan bagi para pihak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Perselisihan
Hubungan Industrial untuk memeriksa kembali sengkta tersebut pada peradilan yang lebih
tinggi karena persoalan PHK merupakan persoalan yang kompleks.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja/Buruh, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI