DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | Analisis Peraturan Daerah Banjarmasin No 12 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam | |
PENGARANG | : | MUHAMMAD RIZKY SETIAWAN | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2021-07-29 |
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana pengawasan kegiatan keramaian umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 serta untuk mengetahui Apakah pesta pribadi juga memerlukan Izin Kegiatan Keramaian skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif dimana penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder saja.
Hasil penelitian skripsi ini adalah: Pertama, Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2016 tidak relevan karena pada hari ini masih banyak buka dan melanggar waktu jam oprasional pada peraturan daerah tersebut. Kedua, Berdasarkan analisis diatas akibat hukum tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak penegak hukum dengan tegas walaupun saat pandemi ada peraturan yang mempersempit lagi pelaku usaha untuk buka lewat pada jam yang telah ditentukan PPKM.
Kata Kunci:Analisis,Peraturan Daerah Ketentuan, Jam Oprasional, Tempat HiburanMalam
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI